Ahad 20 Aug 2023 13:44 WIB

Tim Cakra Disiagakan Atasi Kemacetan di Kota Bandung

Tim Cakra juga dapat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Kemacetan arus lalu lintas di Kota Bandung.
Foto: Edi Yusuf/Republika
(ILUSTRASI) Kemacetan arus lalu lintas di Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Persoalan kemacetan arus lalu lintas di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi salah satu perhatian Polrestabes Bandung. Untuk mengatasi atau mengurai kemacetan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membentuk tim Cakra.

Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono, melalui Kepala Satlantas Kompol Eko Iskandar, mengatakan, nama Cakra diambil dari bahasa Sanskerta, yang berarti roda atau lingkaran.

Baca Juga

Dengan filosofi tersebut, keberadaan tim Cakra diharapkan dapat mengurai kemacetan di Kota Bandung, sehingga arus lalu lintas kendaraan berjalan lancar.

Tim Cakra akan disiagakan melakukan patroli. Selain mengurai kemacetan arus lalu lintas, Eko mengatakan, tim Cakra diminta mengimbau para pengguna jalan untuk selalu tertib berlalu lintas.

Tim Cakra dapat melakukan penindakan terhadap para pelanggar ketentuan lalu lintas yang sifatnya luar biasa. “Menindak pelanggaran lalu lintas yang sifatnya extraordinary, seperti konvoi sepeda motor yang ugal-ugalan,” kata Eko, Ahad (20/8/2023).

Eko sebelumnya mengingatkan kepada para pengguna kendaraan agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan pengendara atau orang lain. Seperti konvoi ugal-ugalan atau mengibar-ngibarkan bendera. Pengguna kendaraan yang melakukan tindakan membahayakan di jalanan itu bisa diproses pidana.

Sebagaimana ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

“Pasal 311, yang mana mengemudikan membahayakan bagi kendaraan lain, (ancaman hukumannya maksimal) satu tahun kurungan dan denda Rp 3 juta,” kata Eko.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement