Selasa 08 Aug 2023 10:04 WIB

TPSS Sleman Mulai Beroperasi, Wabup Imbau Warga Tetap Kurangi Sampah

Kapasitas TPSS Tamanmartani dibatasi hanya 50 ton per hari.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Truk pengangkut sampah membongkar muatan di TPST Tamanmartani, Sleman, Yogyakarta, Senin (7/8/2023). Pemkab Sleman mulai mengoperasikan TPST Tamanmartani, Kalasan, Sleman untuk pembuangan sampah untuk 45 hari ke depan. Lokasi TPST ini nanti akan  menampung 50 ton sampah. Pada hari pertama pengoperasian sebanyak 5 truk sampah yang membongkar muatan, selanjutnya targetnya 10 truk setiap harinya.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Truk pengangkut sampah membongkar muatan di TPST Tamanmartani, Sleman, Yogyakarta, Senin (7/8/2023). Pemkab Sleman mulai mengoperasikan TPST Tamanmartani, Kalasan, Sleman untuk pembuangan sampah untuk 45 hari ke depan. Lokasi TPST ini nanti akan menampung 50 ton sampah. Pada hari pertama pengoperasian sebanyak 5 truk sampah yang membongkar muatan, selanjutnya targetnya 10 truk setiap harinya.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS) di Tamanmartani, Sleman, DIY, resmi beroperasi pada Senin (7/8/2023). Meski telah dioperasikan, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, mengimbau masyarakat untuk tetap mengurangi sampah.

"Sesuai SE Bupati agar Masyarakat semaksimal mungkin dengan bijak mengurangi produksi sampah dan menyelesaikan sampah yang dihasilkan di sumber termasuk himbauan kepada OPD di lingkungan Pemkab Sleman untuk sebisa mungkin mengurangi produksi sampah," ujar Danang.

Dikatakan, sosialisasi ke semua OPD juga telah dilakukan beberapa waktu lalu terkait SE tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk membuat lubang biopori atau jugangan untuk menimbun sampah organik dan mengurangi kemasan sekali pakai dalam berbelanja dengan membawa kantong belanja dari rumah.

"Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan sampah anorganik yang mempunyai nilai untuk dikumpulkan dan diberikan ke pemulung, Bank Sampah, maupun sedekah sampah," ungkapnya.

Kapasitas TPSS Tamanmartani diketahui dibatasi hanya 50 ton per hari. Pembatasan tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan warga sekitar dengan tujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pengangkut sampah di wilayah yang berdekatan dengan

TPSS tersebut.

"Selain itu jalan menuju TPSS melewati area lokasi rencana TPST dengan membuka pagar yang sudah terpasang untuk menghindari jalan yang melewati permukiman penduduk," kata dia.

Buangan sampah di dalam truk juga akan ditutup dengan terpal agar sampah tidak berceceran di jalan dan mengurangi bau. DLH pun akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan operasional TPSS agar SOP dijalankan dengan baik.

Juga terus berkoordinasi dengan pihak Kalurahan Tamanmartani dan warga sekitar untuk meminta masukan terkait pelaksanaan operasional TPSS.

Sebelumnya, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 035 Tahun 2023 tentang Penutupan Pelayanan TPA Regional Piyungan pada Jumat (21/7/2023). Terdapat tiga poin yang ditekankan dalam SE tersebut.

Poin pertama, bupati menyampaikan beberapa imbauan terkait penutupan sementara TPA Piyungan.  "Seluruh warga dimohon untuk mengurangi sampah," bunyi surat edaran yang diterima Republika, Senin (24/7/2023) lalu.

Kustini juga mengimbau seluruh warga melakukan pengelolaan sampah masing-masing secara mandiri dengan cara memilah sampah organik dan anorganik. Sampah organik diimbau untuk dikelola dengan cara ditimbun di jugangan, untuk pakan ternak, dibuat kompos, serta dibuat ecoenzym.

"Sampah anorganik dapat dibawa ke lembaga pengelolaan sampah seperti TPS3R, Bank Sampah, atau pelapak sampah," bunyi surat edaran tersebut.

Poin kedua, bupati juga meminta kepada kepala instansi vertikal, kepala perangkat daerah, direktur RSUD, direktur BUMD, rektor perguruan tinggi negeri/swasta, panewu/ketua penggerak PKK kapanewon, kepala UPTD, kepala puskesmas, lurah/ketua penggerak PKK kalurahan, ketua asosiasi TPS3R, ketua jejaring pengelola pasar, pengelola destinasi dan desa wisata, lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masyarakat Sleman untuk menyebarluaskan surat edaran itu kepada anggota/masyarakat di wilayah kewenangannya.

Poin ketiga, langkah darurat yang akan dilakukan pemkab yakni menyediakan tempat penitipan sampah sementara. "Sebagai langkah darurat Pemkab Sleman akan menyediakan tempat penitipan sampah sementara khusus sampah terpilah, yang volumenya sangat terbatas," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement