Senin 24 Jul 2023 16:04 WIB

Polisi Bongkar Praktik Penyuntikan Kolagen Ilegal, Dada Korban Bernanah dan Busuk

Pria ini datang ke tersangka disuntikkan kolagen agar memiliki payudara. 

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Polisi menggiring T pelaku penggunaan alat-alat farmasi tanpa izin di Kabupaten Bandung, Senin (24/7/2023).
Foto: dok. Republika
Polisi menggiring T pelaku penggunaan alat-alat farmasi tanpa izin di Kabupaten Bandung, Senin (24/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polresta Bandung berhasil membongkar praktik penyuntikan kolagen secara ilegal berkedok salon kecantikan di Kabupaten Bandung dengan tersangka berinisial T (56 tahun). Pelaku menyuntikkan kolagen tanpa izin kepada korban RS dengan harapan muncul payudara.

Namun setelah melakukan penyuntikan, korban mengalami luka berat, tidak bisa beraktivitas dan saat ini tengah menjalani perawatan. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, petugas menerima laporan dari korban tentang kegiatan penyuntikan ilegal yang berakibat luka berat.

"Tanggal 4 Juni 2023 ada warga masyarakat jenis kelamin pria datang ke tersangka untuk disuntikkan kolagen, niatnya untuk memiliki payudara. Tersangka saudara T melakukan suntik kolagen tanpa izin kepada korban," ucap dia di Mapolresta Bandung, Senin (24/7/2023).

Empat hari kemudian, Kusworo mengatakan korban mengalami panas dan merasa terbakar di bagian dada. Dengan kondisi itu, korban melaporkan pelaku ke kepolisian.

"Kami lakukan penyelidikan dan diamankan tersangka berikut barang bukti yaitu kolagen, alat suntik, botol dan berbagai macam farmasi tanpa memiliki izin edar," kata dia.

Selain itu, dengan kelalaian pelaku, dia mengatakan, dapat mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. Bahkan, pada Juni lalu terdapat korban meninggal dunia.

"Korban melapor kondisi dada bernanah busuk karena kolagen, luka berat tidak bisa beraktivitas. Kolagen kedaluwarsa sejak 2021 dan berpraktik sejak 2001," kata dia.

Kusworo mengatakan pelaku dalam sebulan dapat mendapatkan pasien empat orang. Mereka mayoritas laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara.

"Praktik di ruko milik bersangkutan, salon. Biaya bervariasi dari Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta," kata dia.

Ia mengatakan, tersangka mendapatkan kolagen secara COD dari salah seorang tersangka dengan identitas yang sudah didapatkan. Pelaku dijerat pasal 197 dan 198 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Selain itu, pasal 360 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement