Selasa 04 Jul 2023 13:06 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Uang Kotak Amal Masjid di Bekasi Ditangkap

Tersangka disebut mencongkel gembok kotak amal dan mengambil uang di dalamnya.

Rep: Ali Yusuf / Red: Irfan Fitrat
Polisi menyelidiki pencurian uang dalam kotak amal di Masjid Al-Muhajirin, Perumahan Puri Persada Indah, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Foto: Dok Polsek Cibarusah
Polisi menyelidiki pencurian uang dalam kotak amal di Masjid Al-Muhajirin, Perumahan Puri Persada Indah, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Polisi menangkap tersangka pencurian uang dari kotak amal Masjid Al-Muhajirin, Perumahan Puri Persada Indah, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cibarusah bisa mengidentifikasi tersangka dari rekaman CCTV.

Kepala Unit Reskrim Polsek Cibarusah Ipda Yayan mengatakan, tersangka pencurian uang kotak amal masjid itu berinisial MG alias R (26 tahun). “Diketahui tersangka merupakan seorang buruh dan warga Bojongmangu,” kata Yayan, Senin (3/7/2023).

Pencurian uang kotak amal di Masjid Al-Muhajirin itu dilaporkan terjadi pada Kamis (29/6/2023) petang. Kepala Polsek (Kapolsek) Cibarusah Iptu Arie Andhika Silamukti sebelumnya menjelaskan, pengurus masjid baru mengetahui ada uang yang diduga hilang dari dalam kotak amal pada Jumat (30/6/2023).

Pengurus masjid disebut sempat kesulitan membuka kotak amal itu. “Pengurus masjid merasa curiga, lalu kotak amal dibuka paksa dengan menggunakan gerinda dan uangnya sudah berkurang,” ujar Kapolsek.

Kemudian pengurus masjid mengecek rekaman kamera CCTV dan melihat ada satu orang yang diduga mengambil uang dari dalam kotak amal. Unit Reskrim Polsek Cibarusah berupaya mengidenfitikasi tersangka dari rekaman CCTV itu. Hingga akhirnya tersangka bisa ditangkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Yayan, setelah pulang kerja tersangka yang menggunakan motor ini mendatangi Masjid Al-Muhajirin, dengan maksud hendak sholat Ashar. Setelah sholat, tersangka disebut sempat duduk di teras masjid dan melihat situasi masjid sepi.

Yayan mengatakan, tersangka kemudian terpikir untuk mengambil uang dalam kotak amal. Untuk itu, tersangka disebut mengambil obeng kecil yang tersimpan di motornya. 

Tersangka lalu mencongkel gembok kotak amal dan mengambil uang pecahan kertas di dalamnya. Uang yang diambil tersangka disebut sekitar Rp 200 ribu. 

Tersangka kini sudah ditahan di Markas Polsek Cibarusah. “Atas aksinya, MG dapat dijerat dengan hukuman pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” ujar Yayan.

Yayan mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan di lingkungan masing-masing, antara lain untuk mencegah tindak kriminalitas. “Segera informasikan jika ada gangguan kamtibmas kepada kami, agar kami dapat tindak lanjuti secepatnya,” kata Yayan.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement