Jumat 02 Jun 2023 20:50 WIB

Terpampang Baliho Pemilu 2024 Ajak Nyoblos, Bapilu PDIP : Mungkin dari Simpatisan

Pihaknya mengaku tidak ada instruksi untuk memasang baliho berisi ajakan mencoblos.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Baliho ajakan mencoblos tersebut terpampang di perempatan timuran, Banjarsari, Solo seberang depan kantor Kelurahan Timuran, Rabu (31/5/2023).
Foto: Republika/Muhammad Noor Alfian Choir
Baliho ajakan mencoblos tersebut terpampang di perempatan timuran, Banjarsari, Solo seberang depan kantor Kelurahan Timuran, Rabu (31/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pengurus Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PDIP mengungkapkan belum ada instruksi untuk memasang baliho yang bertuliskan ajakan untuk mencoblos. 

Dari pantauan Republika, baliho ajakan mencoblos tersebut terpampang di perempatan timuran, Banjarsari, Solo seberang depan kantor Kelurahan Timuran. Baliho tersebut bertuliskan 'MENANGKAN GANJAR COBLOS PDIP PERJUANGAN.' 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bapilu DPC PDIP Kota Solo Her Suprabu mengungkapkan bahwa kemungkinan baliho tersebut dipasang oleh relawan ataupun simpatisan. Pihaknya mengaku tidak ada instruksi untuk memasang baliho berisi ajakan mencoblos.

"Kalau dari Bapilu tidak ada mungkin dari simpatisan atau relawan. Belum, belum, Inisiatif sendiri," kata Her, Rabu (31/5/2023). 

"Kalau sudah coblos saya belum boleh itu kalau sudah kampanye itu boleh, kalau saya misal mau nyaleg di dapil lima kalau masa kampanye baru boleh," katanya. 

Kendati demikian, pihaknya mengungkapkan jika baliho berisi sosialisasi nomor partai atau visi misi Bacaleg boleh-boleh saja. Hal tersebut mengingat pendeknya waktu kampanye.

"Kan masa kampanye 76 hari kita kasih kesempatan untuk sosialisasi. Partai kan boleh menyosialisasikan nomor yang baru," katanya. 

"Itu bagian dari sosialisasi yang penting belum ada ajakan," katanya menambahkan. 

Ke depannya, pihaknya juga akan mengecek apabila ada Bacaleg yang melanggar peraturan dengan memasang baliho ajakan mencoblos di luar masa kampanye akan diimbau.

"Coba kita cek yang melanggar di white area, kalau Bacaleg kita (melanggar) itu akan kita imbau di grup, akan (kita) tertibkan, kalau perlu mencopot sendiri," katanya. 

Seperti diketahui pemasangan reklame diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Sedangkan lebih khusus mengenai kampanye diatur dalam Perwali Nomor 2 tahun 2009 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum.

 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement