Rabu 24 May 2023 08:04 WIB

Wakil Ketua DPRD Jatim Didakwa Terima Suap Rp 39,5 Miliar

Perkara ini bermula saat Sahat membuat kesekatan dengan Abdul Hamid.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi suap menyuap
Foto: pxhere
Ilustrasi suap menyuap

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang perdana perkara suap dana hibah dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak. Pada amar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Arif Suhermanto tersebut, politikus Partai Golkar itu didakwa menerima suap sebesar Rp 39,5 miliar.

Uang suap sebesar Rp 39,5 diduga diterima Sahat atas dasar kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki, di mana yang bersangkutan merupakan wakil Ketua DPRD Jatim. "Pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur," kata jaksa dalam sidang yang digelar di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Selasa (23/5/2023).

Jaksa menjelaskan, perkara ini bermula saat Sahat membuat kesepakatan dengan Abdul Hamid yang merupakan kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, beserta Ilham Wahyudi, yang merupakan adik ipar dari Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir). Kesepakatan yang dimakaud adalah untuk melancarkan pengusulan hibah ke Desa Jelgung.

Sahat didakwa dengan dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua adalah Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sahat pun memilih menerima dakwaan dan enggan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Sahat mengaku bersalah dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Jawa Timur atas perbuatan yang dilakukan.

"Saya mohon doanya agar saya tetap sehat untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatan saya," kata Sahat. Saat disinggung terkait siapa saja terlibat dalam kasus tersebut, Sahat enggan berkomentar dan langsung meninggalkan ruang sidang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement