Kamis 18 May 2023 09:38 WIB

Tangkap Tiga Tersangka, Polres Cianjur Usut Sindikat Judi Online Internasional

Tiga orang yang diduga operator atau agen judi online beroperasi di Cianjur. 

Rep: Riga Nurul Iman/Antara/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan (tengah) saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Markas Polres Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (17/5/2023).
Foto: Dok Polres Cianjur
Kepala Polres (Kapolres) Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan (tengah) saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Markas Polres Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (17/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR — Polres Cianjur, Jawa Barat, berupaya mengusut lebih jauh kasus judi online (daring), yang diduga merupakan sindikat internasional. Omzet judi online yang diungkap jajaran Polres Cianjur ini disebut mencapai ratusan juta rupiah per hari.

Kepala Polres (Kapolres) Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, jajarannya tengah memburu satu orang yang diduga terkait dengan sindikat judi online internasional itu.

“Diduga merupakan pimpinan dari ketiga pelaku yang memiliki akses dengan pimpinan lebih tinggi di luar negeri,” kata Kapolres, saat konferensi pers di Markas Polres Cianjur, Rabu (17/5/2023).

Sejauh ini, Polres Cianjur sudah mengamankan tiga orang, berinisial RNH, AA, dan MIH, yang merupakan warga Cianjur. Mereka diduga sebagai agen atau operator judi online, yang diduga server utamanya di Rusia.

Kapolres menjelaskan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat soal layanan judi daring. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (15/5/2023) personel Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur melakukan penangkapan tersangka di rumah kontrakan wilayah Kampung Cigoletak, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Di rumah kontrakan itu, polisi menyita menemukan sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komputer, yang diduga untuk mengoperasikan situs judi daring. Polisi juga menyita sejumlah perangkat elektronik lainnya, telepon genggam, juga buku tabungan dan kartu ATM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, Kapolres menjelaskan, pelaku judi daring mesti mendaftar terlebih dulu dan melakukan deposit dengan nominal mulai dari puluhan ribu rupiah sampai jutaan. Menurut dia, omzet harian dari judi daring ini mencapai sekitar Rp 100 juta-200 juta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement