Selasa 04 Apr 2023 20:32 WIB

Jasa Raharja Berikan Santunan pada Korban Kecelakaan Mobil Bupati Kuningan

Bagi korban meninggal dunia, santunan diberikan kepada anaknya selaku ahli waris.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Bupati Kuningan Acep Purnama bertakziah ke rumah keluarga korban kecelakaan yang melibatkan mobil dinasnya, Senin (3/4/2023). Korban meninggal dunia merupakan pasangan suami istri warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Foto: Dok.Diskominfo Kabupaten Kuninga
Bupati Kuningan Acep Purnama bertakziah ke rumah keluarga korban kecelakaan yang melibatkan mobil dinasnya, Senin (3/4/2023). Korban meninggal dunia merupakan pasangan suami istri warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN — Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Jawa Barat, memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal akibat terlibat kecelakaan lalu lintas mobil dinas bupati Kuningan. Jasa Raharja juga memberikan surat jaminan biaya perawatan bagi korban yang terluka akibat kejadian kecelakaan itu.

Mobil dinas yang ditumpangi Bupati Kuningan Acep Purnama mengalami kecelakaan lalu lintas, Senin (3/4/2023), di sekitar Balai Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan. Mobil dinas bupati itu menabrak sepeda motor dari arah berlawanan, serta sejumlah motor yang terparkir di pinggir jalan.

Baca Juga

Kejadian kecelakaan itu mengakibatkan pasangan suami istri meninggal dunia. Ada juga satu korban luka berat, yang kemudian menjalani perawatan di RSUD 45 Kuningan.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto mengatakan, santunan korban kecelakaan yang meninggal dunia diserahkan kepada anak korban. “Kami serahkan santunannya kepada anak korban selaku ahli waris,” ujar dia di Kuningan, Selasa (4/4/2023).

Menurut Okto, santunan yang diberikan Rp 50 juta per orang, sehingga yang disalurkan kepada ahli waris korban total Rp 100 juta. Ia mengatakan, santunan disalurkan lewat rekening.

Terkait korban terluka, Okto menjelaskan, Jasa Raharja sudah bekerja sama dengan pihak RSUD 45 Kuningan dan memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit, dengan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

Selain itu, menurut Okto, menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimal Rp 1 juta kepada korban terluka, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017. “Kami telah memberikan guarantee letter kepada satu korban luka-luka yang dirawat di RSUD 45 Kuningan,” ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement