Jumat 31 Mar 2023 08:10 WIB

Polisi Jebloskan Wakil Ketua DPRD ke Penjara Akibat Gelapkan Mobil

Adapun modus yang dilakukan tersangka dengan cara menyewa mobil Mitsubishi Pajero.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin.
Foto: istimewa
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menjebloskan ke penjara Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi berinisial JA (42 tahun). Dampak hukum itu sebagai akibat yang bersangkutan terlibat kasus penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik sebuah rental atau penyewaan mobil di Cijagra Bandung.

"Selain menetapkan JA menjadi tersangka, Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga menahan tersangka lainnya berinisial H (34) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Kamis (20/3/2023).

Menurut Zainal, penahanan politisi Partai Golkar ini setelah JA dan rekannya yakni H memenuhi panggilan dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan Jumat (24/3) malam.

Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara menyewa mobil Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa Rp 6 juta per-pekan dan sudah berjalan hingga 5 bulan.

Namun, setelah lima bulan mobil tersebut disewa, korban meminta JA untuk mengembalikannya dengan alasan untuk perbaikan berkala. Tetapi, setiap kali korban meminta mobilnya dikembalikan tidak mendapatkan jawaban atau respons dari JA.

Karena kesal tidak ada kepastian akhirnya korban pun mendatangi JA di Sukabumi, dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian.

Mengetahui mobil miliknya telah digadaikan atau digelapkan oleh JA secara sepihak, maka korban pun melaporkan kasus ini kepada Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang kemudian dikembangkan hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Pada kasus ini, polisi menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero dan satu lembar pemesanan sewa mobil, data survei penyewa kendaraan mobil serta surat keterangan leasing. Akibat ula nya wakil rakyat tersebut dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement