Jumat 17 Mar 2023 15:16 WIB

Teka-Teki Nama Desi dalam Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo 

Rekening atas nama Desi ditemukan telah digunakan menjadi rekening penampungan dana.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Kondisi beberapa aset mobil yang dimiliki oleh tersangka trading Auto Trade Gold, Wahyu Kenzo (WK) di Mapolresta Malang Kota (Makota), Jumat (10/3/2023).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani 
Kondisi beberapa aset mobil yang dimiliki oleh tersangka trading Auto Trade Gold, Wahyu Kenzo (WK) di Mapolresta Malang Kota (Makota), Jumat (10/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Nama Desi muncul sebagai saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa oleh aparat kepolisian dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG). Sosok dengan nama tersebut diduga menjadi pengepul dana dari bisnis yang dijalani Wahyu Kenzo dan perusahaannya.

Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombespol Budi Hermanto mengatakan, pemanggilan Desi sebagai saksi karena diduga memiliki keterkaitan dengan kasus Wahyu Kenzo. Rekening atas nama Desi ditemukan telah digunakan menjadi rekening penampungan dana dalam kasus robot trading ATG.

Pria disapa Buher tersebut menambahkan, sejauh ini Desi mengaku tidak merasa mendapatkan profit atau komisi dari bisnis robot trading ATG. Saksi hanya menggunakan namannya untuk dijadikan rekening pengumpulan dana. "Tetapi ini akan kita dalami lebih lanjut," jelasnya.

Desi sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolresta Makota pada Selasa (14/3/2023). Saat itu dia diperiksa bersama istri Wahyu Kenzo, yakni Angie Jesey. Namun karena ada keperluan mendesak lain, proses pemeriksaan keduanya belum tuntas sehingga harus dijadwalkan ulang.

Seperti diketahui, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang didukung Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (4/3/2023) pagi. Wahyu Kenzo ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa penipuan member tersebar di lintas benua. Beberapa di antaranya seperti di Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura. Wahyu diduga meraup keuntungan  sebesar Rp 9 triliun.

Selain itu, RE alias Raymond Enovan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka baru ini diketahui berperan sebagai founder ATG untuk wilayah Kota Malang

Raymond Enovan memiliki tugas untuk merekrut member atau mencari jaringan. Tersangka ini juga dilaporkan mendapatkan keuntungan dari rebate atau upline, baik itu menang atau kalah.

Tersangka RE selama dua tahun menjalankan perannya mampu mendapatkan keuntungan senilai Rp 10 miliar. Hal ini bisa diperoleh karena yang bersangkutan berperan sebagai founder. Posisi tersebut membuatnya mendapatkan keuntungan Rp 100 setiap kali downline membernya melakukan deposit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement