Jumat 10 Mar 2023 16:32 WIB

Tiga Mobil Wahyu Kenzo Disita, Polisi Masih Telusuri Aset Lainnya

Wahyu Kenzo jadi tersangka dalam kasus investasi robot trading.

Kondisi beberapa aset mobil yang dimiliki oleh tersangka trading Auto Trade Gold, Wahyu Kenzo (WK) di Mapolresta Malang Kota (Makota), Jumat (10/3/2023).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani 
Kondisi beberapa aset mobil yang dimiliki oleh tersangka trading Auto Trade Gold, Wahyu Kenzo (WK) di Mapolresta Malang Kota (Makota), Jumat (10/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyita sejumlah aset milik tersangka kasus investasi robot trading Wahyu Kenzo yang telah ditetapkan Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai tersangka.

Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto di Kota Malang, Jumat, mengatakan pihaknya saat ini masih menggali informasi terkait aset yang dimiliki oleh tersangka dengan nama lengkap Dinar Wahyu Saptian tersebut.

"Kami mencoba untuk menggali aset-aset yang dimiliki oleh tersangka secara persuasif," kata Budi. Budi menjelaskan pada Kamis (9/3), pihak keluarga tersangka Wahyu Kenzo menyerahkan tiga unit kendaraan roda empat ke penyidik Polresta Malang Kota.

Kendaraan-kendaraan tersebut saat ini disita oleh petugas. Menurutnya, untuk saat ini Polresta Malang Kota melakukan pendalaman terkait kepemilikan sejumlah aset berupa rumah dan tanah yang ada di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Pihaknya juga akan melakukan penggeledahan di rumah-rumah tersebut. "Kami sudah mendapatkan beberapa aset berupa rumah dan tanah milik tersangka. Kami akan lakukan penggeledahan bersama tersangka, supaya kasus ini semakin terang," katanya.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, penyidik Polresta Malang Kota akan melakukan inventarisasi terhadap aset yang dimiliki oleh tersangka. Proses inventarisasi tersebut untuk menentukan apakah aset tersebut milik pribadi atau berstatus sewa.

"Kita harus cek dahulu, apakah aset ini milik pribadi atau sewa. Kalau sewa tidak bisa dijadikan aset, sementara kalau aset harus didalami terlebih dahulu," ujarnya.

Kepolisian Daerah Jatim telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Irwasda, Bidpropam, dan Bidkum, serta berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut investasi robot trading tersebut.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Wahyu Kenzo yang merupakan crazy rich Surabaya sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading. Diperkirakan tersangka meraup keuntungan mencapai Rp 9 triliun dengan jumlah korban sekitar 25 ribu orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement