Kamis 23 Feb 2023 10:49 WIB

Cabuli Anak di Bawah Umur, Lelaki di Salatiga Diamankan 

Korban berusia 10 tahun dan merupakan anak tiri tersangka.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Jajaran Unit Perlindungan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Salatiga mengamankan HS (61), seorang warga lingkungan Sarirejo, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah.

HS diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur, dengan korban berinisial ED (10) yang tak lain juga merupakan anak tirinya sendiri.

Berdasarkan infomasi yang dihimpun dari Polres Salatiga, tindakan pencabulan ini dilakukan  HS terhadap ED, dengan iming- iming akan memberi uang Rp 1.000 dengan mengajak korban jalan-jalan ke Lapangan Pancasila, Kota Salatiga.

Ternyata iming-iming ini merupakan tipu daya HS untuk bisa melakukan aksi pencabulan terhadap korban, anak yang semestinya juga mendapatkan perlindungan darinya sebagai orang tua.

"Dugaan tindak pencabulan anak di bawah umur ini terungkap setelah ibu kandung korban berani melapor kepada aparat kepolisian, setelah mendengar pengakuan korban,” jelas Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, di Mapolres Salatiga, Rabu (22/2/2023).

Kapolres menjelaskan, peristiwa dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh HS terhadap ED ini terjadi pada Sabtu tanggal 23 April 2022 sekitar pukul 12.30 WIB.

Awalnya tersangka mengatakan kepada korban ED yang sedang menonton televisi di rumah akan memberi uang Rp 1.000 jika korban mau diajak jalan jalan ke lapangan Pancasila (Alun-alun) Kota Salatiga.

Di lapangan Pancasila, HS meminta ED untuk duduk di pangkuannya dengan posisi korban  menghadap ke depan atau membelakangi tersangka. "Pada saat inilah, tersangka melakukan aksinya dengan memasukkan kedua tangannya ke balik baju korban,” tegasnya.

Atas laporan tersebut, polisi pun mengamankan HS di rumah kontrakannya, di lingkungan Perum Candi Indah Sidorejo dan dibawa ke Unit PPA Polres Salatiga untuk dimintai keterangan dan dilakukan langkah penyidikan guna proses hukum lebih lanjut

Atas tindakan tersebut, lanjut kapolres, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI No 17  Tahun 2018 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak Rp 5 milyar," katanya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement