Sabtu 18 Feb 2023 00:16 WIB

Terapis di Depok Jepit Anak Autisme dengan Kaki, Ahli: Itu Jelas Salah

Teknik blocking dilakukan hanya kepada anak yang agresif dan dapat membahayakan.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agus Yulianto
Seorang anak berkebutuhan khusus (autis) mendapat terapi sensory integrasi dari terapis di Pusat Layanan Autis (PLA). (Ilustrasi)
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Seorang anak berkebutuhan khusus (autis) mendapat terapi sensory integrasi dari terapis di Pusat Layanan Autis (PLA). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebuah video yang menunjukkan seorang terapis di Kota Depok yang sedang menjepit balita dengan kaki menjadi perbincangan. Terapis diduga melakukan kekerasan kepada anak dengan autism spectrum disorder (ASD) yang berusia dua tahun tersebut, sehingga polisi kini sedang mengusutnya.

Menanggapi kejadian ini, psikolog dan konsultan terapi perilaku, Ayuna Eprilsanti, menjelaskan, terapi anak dengan kekerasan jelas merupakan tindakan yang salah. Apalagi dalam video yang beredar, tindakan terapis dinilainya membuat anak kesulitan bernapas.

"Dari kacamata sebagai praktisi terapi perilaku itu salah dan membahayakan. Karena kita pun kalau blocking kita tidak boleh yang menyakiti anak. Apalagi sampai menjepit seperti itu," ujarnya kepada Republika.co.id, Jumat (17/2/2023).

Ayuna mengatakan, dirinya memang memiliki spesialisasi dalam bidang terapi perilaku. Sedangkan yang dilakukan oleh balita tersebut adalah terapi wicara. Tapi seharusnya, cara-cara yang digunakan dalam terapi tidak boleh membahayakan anak.

Menurutnya, dalam terapi perilaku memang ada yang menggunakan kontak fisik antara terapis dengan anak. Terutama kepada anak yang agresif seperti menyerang terapis atau perilaku buruk lain.

"Di kita, ada namanya teknik blocking. Tapi itu dengan cara tertentu dan karena misalnya anak menyerang. Misalnya, dia menyerang dengan tangan, tangannya kita pegang,"ujarnya.

Teknik blocking dilakukan hanya kepada anak yang agresif dan dinilai dapat membahayakan. Ada juga langkah yang dilakukan tanpa kontak fisik, yaitu membiarkan anak di satu tempat hingga dia tenang dan mampu melanjutkan terapi.

"Ada pojok tenang, misal di sofa kita biarkan anak itu sampai tenang, kalau sudah tenang bisa balik lagi. Itu bagi yang tidak pakai kontak fisik, tidak menyerang, hanya tantrum saja, misal nangis guling-guling. Jadi kalau tidak membahayakan kita tidak boleh menahan dia secara fisik juga,"jelasnya.

Adapun Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Depok mengatakan sedang menyelidiki kasus dugaan kekerasan kepada anak dengan autisme ini. Namun Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Ahmad Fuady menyebut bahwa anak itu terlihat jelas merasa kesakitan saat diterapi jika dilihat dari video yang viral.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement