Sabtu 11 Feb 2023 11:13 WIB

Jaga Stabilitas Harga, Kulonprogo Gelar Operasi Pasar

Pemantauan ini diharapkan mampu mengawasi kenaikan harga yang tidak wajar di pasaran.

Ribuan ton beras untuk operasi pasar (ilustrasi)
Foto: Antara/Aco Ahmad
Ribuan ton beras untuk operasi pasar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WATES -- Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan operasi pasar kebutuhan pokok sampai 27 Februari 2023 untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kulonprogo Sudarna mengatakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Bulog melaksanakan program stabilisasi pasokan dan harga pangan (beras) di kelurahan/desa dan pasar rakyat.

"Harga jual beras medium Rp 9.400 per kilogram. Ini lebih penting dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat dan ketersediaan barang di masyarakat," kata Sudarna.

Ia mengatakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kulonprogo juga melakukan pemantauan stok dan harga bahan kebutuhan pokok dan barang. "Kegiatan ini rutin kami laksanakan karena penting. Kami melakukan hal yang biasa kita jalankan. Biasanya kita menugaskan hanya 2-3 orang melakukan aktivitas tersebut," katanya.

Penjabat Bupati Kulonprogo Tri Saktiyana meminta Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian terus memantau harga-harga barang kebutuhan pokok yang ada di Kulonprogo. Pemantauan ini diharapkan mampu mengawasi kenaikan harga yang tidak wajar di pasaran.

"Mohon kiranya ada pemantauan dari Dinas Perdagangan ke pasar-pasar. Silakan pantau tapi jangan bertindak di luar batas. Kalau hasil pantauannya anda melihat ada indikasi-indikasi yang tidak wajar bisa naik ke koordinator TPID nanti ke saya, saya akan gerakkan yang lain-lain lagi. Tapi kalau wajar, silakan saja," kata Tri.

Tri juga menyinggung terkait penimbunan barang, dirinya mengingatkan seluruh jajaran terkait untuk mencermati dan memahami tentang pengertian dan indikator-indikator penimbunan sesuai dengan peraturan Kementerian Perdagangan yang berlaku, jangan sampai kurangnya pemahaman tersebut nantinya justru membuat kegaduhan di masyarakat. Menurut Kementerian Perdagangan yang dimaksud menimbun itu stok melebihi 90 hari.

"Ini sebagai catatan saja agar supaya sidak-sidak yang dilakukan tidak memperkeruh suasana, mereka mencadangkan untuk kebutuhan untuk Kulonprogo tapi malah dituduh menimbun, dia tidak memasukkan barang dari luar nanti kita kelimpungan. Ini mungkin catatan-catatan yang perlu kita sampaikan,seperti susu sehari laku tiga jadi dikali 90 hasilnya masih belum bisa dikatakan menimbun," kata Tri.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement