Jumat 20 Jan 2023 10:18 WIB

Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Guru SD Ancam Muridnya tak Naik Kelas

Tersangka diduga telah melancarkan aksinya sejak 2021.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Pelecehan Seksual
Foto: Pixabay
Ilustrasi Pelecehan Seksual

REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP -- Jajaran Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial N atas dugaan telah melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah muridnya yang masih di bawah umur. Oknum PNS yang mengajar di salah satu SD di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean disebut-sebut melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah murid kelas VI.

Kepala Seksi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti mengungkapkan, oknum guru tersebut merupakan warga Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep. Perilaku bejat M terbongkar setelah salah seorang keluarga korban melaporkan kelakuannya ke aparat desa.

"Kemudian diteruskan ke Polsek Kangayan. Tersangka melancarkan aksinya pada saat jam pelajaran berlangsung, dengan cara memanggil para korbannya ke ruang guru," kata Widiarti, Kamis (19/1).

Widiarti menjelaskan, modus operandi yang dugunakan tersangka adalah mengancam para korbannya akan dikasih nilai jelek dan tidak akan dinaikkan kelas, jika menolak mengikuti kemauan bejatnya. Widarti mengungkapkan, tersangka diduga telah melancarkan aksinya sejak 2021.

"Ada sebanyak 10 orang yang sudah melaporkan. Ini akan kita kembangkan lagi, karena siswinya sudah banyak yang lulus," kata Widiarti.

Widiarti enggan menjelaskan secara rinci terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka. Widiarti menegaskan, tersangka disangkakan Pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement