Selasa 20 Dec 2022 06:12 WIB

Pelajar SMP di Sukabumi Duel Pakai Sajam, Empat Orang Luka-Luka

Ada keterlibatan alumni dari salah satu SMP yang melakukan olok-olok.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Aparat Polsek Caringin Polres Sukabumi tengah menggelar patroli mencegah tawuran pelajar di Terminal Cariingin, Kabupaten Sukabumi.
Foto: polres sukabumi
Aparat Polsek Caringin Polres Sukabumi tengah menggelar patroli mencegah tawuran pelajar di Terminal Cariingin, Kabupaten Sukabumi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak empat pelajar SMP di Kabupaten Sukabumi mengalami beberapa luka bacok. Itu terjadi setelah mereka terlibat duel dua lawan dua di depan Perumahan Talaga Asri, Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (17/12/22) pukul 22.00 WIB. Para pelajar tersebut sebelumnya saling ejek di media sosial (medsos) dan sepakat untuk duel.

Informasi dari Polres Sukabumi menyebutkan, satu dari empat pelajar SMP itu masih dirawat intensif di RSUD Sekarwangi Cibadak, Sukabumi. Keempat pelajar yang luka-luka itu berinisial DR, C, S, dan H.

“Kedua belah pihak sepakat duel menggunakan senjata tajam jenis cerulit dan semua itu berawal dari saling ejek di media sosial,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Senin (19/12/2022). 

Akibat kejadian itu, DR mengalami luka parah pada telapak tangan dan sikut, C luka pada punggung dan lengan kanan. Selanjutnya pelajar S luka pada telapak tangan dan sikut dan H luka di bagian punggung dan saat ini masih dirawat di RSUD Sekarwangi, Cibadak. 

Dalam peristiwa itu, polisi mengamanakan tujuh pelajar lainnya dengan usia antara 15 hingga 17 tahun. “Total ada sebanyak 11 orang pelajar yang diamankan dari dua sekolah yang berbeda," ujar Dian. Di mana, ada keterlibatan alumni dari salah satu SMP yang melakukan olok-olok.

Kapolsek Caringin Ipda Sugiarto menambahkan, pelajar kedua sekolah tersebut sudah lama bermusuhan. Sebelumnya, aparat kepolisiam telah berupaya melakukan pembinaan.

"Kami telah melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada dua sekolah baik pelajar dan gurunya supaya tidak ada lagi kejadian nantinya," katanya. 

Dalam kejadian ini, polisi telah mengamankan alat bukti berupa baju korban yang dipakai saat kejadian, dua unit ponsel, dan empat bilah cerulit. Para pelajar tersebut terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Perlindungan Anak atau Undang-Undang Darurat, serta Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang Tindak Pidana atau Kekerasan dengan Pengeroyokan.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement