Jumat 18 Nov 2022 09:31 WIB

Tekan Stunting, Pemkab Purbalingga Lakukan Pendampingan Keluarga

Pada 2022 ditetapkan 57 desa sebagai lokus penanganan stunting.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Wakil Bupati Purbalingga H Sudono dalam kegiatan Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut Kasus Stunting di Kabupaten Purbalingga yang digelar di Hotel Grand Braling.
Foto: Pemkab Purbalingga
Wakil Bupati Purbalingga H Sudono dalam kegiatan Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut Kasus Stunting di Kabupaten Purbalingga yang digelar di Hotel Grand Braling.

REPUBLIKA.CO.ID,  PURBALINGGA - Saat ini, kasus stunting di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, sudah turun hingga mencapai 15,7 persen. Pemkab berupaya melakukan terobosan untuk mencapai target nasional di 2024 yakni pada angka 14 persen.

“Salah satu terobosan dalam penurunan stunting yakni melalui pendekatan pendampingan keluarga secara berkesinambungan mulai dari calon pengantin, ibu hamil, paska persalinan, hingga treatment perawatan balita maupun baduta” kata Wakil Bupati Purbalingga H Sudono saat membuka acara Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut Kasus Stunting di Kabupaten Purbalingga yang digelar di Hotel Grand Braling.

Dengan pendampingan melekat, diharapkan semua faktor risiko stunting dapat diidentifikasi sejak dini dan dilakukan upaya untuk meminimalisir faktor risiko tersebut.Menurut wabup, praktik penurunan stunting di tiap wilayah menemui beragam dinamika dan problematika yang unik, khas, dan kasuistik.

“Karena khas unik dan kasuistik, maka perlakuannya juga berbeda, harus ada intervensi aksi yang lebih detail, spesifik dan intens," katanya.

Audit Kasus Stunting (AKS) 1 (satu) di Purbalingga sudah dilaksanakan di Desa Karangaren pada Juli 2022 dan telah didiseminasikan pada 6 Oktober 2022. Sementara kegiatan AKS 2 sedang tahap identifikasi dan seleksi kasus serta proses pengumpulan data.

Ia berharap melalui kegiatan ini benar-benar dapat dimanfaatkan sebagai sarana evaluasi dan rencana tindak lanjut audit kasus stunting. "Silakan diungkapkan mulai dari jumlah kasus, penyebab, dan kendala untuk dirumuskan bersama para pakar/konsultan. Agar nantinya ada solusi,” ujar dia.

Kepala DinsosdaldukKBP3A Purbalingga Eni Sosiatman selaku ketua Audit Kasus Stunting (AKS) menjelaskan, Kabupaten Purbalingga menjadi lokus penanganan stunting dari 2018 (desa lokus 10 desa), pada 2020 diperluas menjadi 30 desa dan 2021 diperluas lagi menjadi 40 desa.

“Pada 2022 ditetapkan 57 desa lokus penanganan stunting yang akan ditetapkan menjadi  lokus penangannan stunting di 2023. Desa Karangaren Kutasari di antaranya dengan angka stunting 14,03 persen yang semula 19 persen,” jelasnya.

Usai pembukaan oleh Wabup Sudono, peserta yang terdiri dari para kepala puskesmas, PLKB dari 18 kecamatan, Tim Percepatan Penanggulangan Stunting (TPPS), dan tim AKS  berdiskusi guna menetapkan Rencana Tindak Lanjut (RTL).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement