Kamis 03 Nov 2022 15:57 WIB

Tingkatkan Kepesertaan Jamsos, BPJamsostek-LLDikti Jatim Bersinergi

Manfaat program BPJamsostek telah dirasakan pekerja.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Pengemudi ojek daring melintas di depan mural sosialisasi pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Pengemudi ojek daring melintas di depan mural sosialisasi pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah Jawa Timur menandatangani perjanjian kerja sama dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VII Jatim dalam upaya percepatan perlindungan dosen dan pekerja non formal melalui program jaminan sosial. Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jatim, Deny Yusyulian, menegaskan pentingnya jaminan sosial untuk perlindungan diri.

"Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat untuk perlindungan diri dari risiko saat bekerja," kata Deny, Kamis (3/11/2022). Penandatangan perjanjian kerja sama tersebut diharapkan dapat mendorong keikutsertaan para pimpinan yayasan atau perguruan tinggi dalam program jaminan sosial di bawah BPJamsostek.

Tujuan akhirnya adalah semakin banyak pekerja formal maupun non formal yang terlindungi program jaminan sosial tersebut. Kepala LLDIKTI wilayah VII Jatim, Dyah Sawitri mengatakan, manfaat program BPJamsostek telah dirasakan pekerja yang terdaftar dalam program jaminan sosial.

Ia mencontohkan ketika salah satu dosen pengajar institusi pendidikan swasta meninggal dunia, serta salah satu pekerja kebersihan terjatuh dari atap saat melakukan rutinitas pekerjaannya. "BPJS Ketenagakerjaan melakukan perlindungan dan pemberian manfaat yang sangat baik terutama untuk keberlangsungan ahli waris," ujarnya.

Seluruh prosedur dalam proses klaim juga diakuinya sangat mudah dan manfaat yang diterima langsung oleh peserta sangat dirasakan dampaknya. Menurutnya, kemudahan ini yang dapat menumbuhkan kesadaran betapa pentingnya keikutsertaan dalam program BPJamsostek.

"Ditambah, regulasi yang dikeluarkan pemerintah merupakan aspek pendorong bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya, serta memperhatian para pemangku peraturan bahwa setiap pekerja memiliki hak yang sama agar nyaman dalam bekerja," kata Dyah.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement