Jumat 02 Sep 2022 18:30 WIB

Baznas: Potensi Zakat Perusahaan Capai Rp144 triliun Per Tahun

Potensi zakat perusahaan mencapai Rp144,5 triliun per tahun

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendorong optimalisasi potensi zakat perusahaan sebesar Rp 144,5 triliun atau 44 persen dari Potensi Zakat Nasional yakni Rp327 triliun, sesuai kajian Puskas Baznas tahun 2020.
Foto: istimewa
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendorong optimalisasi potensi zakat perusahaan sebesar Rp 144,5 triliun atau 44 persen dari Potensi Zakat Nasional yakni Rp327 triliun, sesuai kajian Puskas Baznas tahun 2020.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyatakan bahwa potensi zakat perusahaan mencapai Rp144,5 triliun per tahun atau sekitar 44 persen dari potensi zakat nasional yang mencapai Rp327 triliun per tahun.

"Potensi zakat perusahaan tersebut memang riil ada dananya, tetapi masih ada di perusahaan-perusahaan," kata Pimpinan Baznas RIAchmad Sudrajat di Jakarta, Jumat kemarin.

Baca Juga

MenurutAchmad, jika potensi zakat perusahaan bisa terserap secara optimal maka akan banyak mustahik bisa mendapatkan manfaat dari dana zakat. Selain itu, Baznas bisa memperkuat program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

Guna mengoptimalkan penyerapan zakat perusahaan, ia mengatakan, Baznas menggandeng Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk meningkatkan literasi mengenai pemanfaatan dana zakat.

"Hari ini kita melakukan sinergi dengan BSIdan mengundang jaringan BSI untuk memberikan literasi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan potensi zakat perusahaan di Indonesia," kata dia.

Achmad mengatakan bahwa Baznas memfasilitasi muzakiperorangan maupun muzaki badan/perusahaan yang telah membayar zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya mendapatkan bukti setor zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PTKP).

Sementara itu, Deputi I Baznas RI M. Arifin Purwakananta mengatakan bahwa Baznas juga menyediakan pelayanan konsultasi zakat bagi perusahaan untuk membantu perusahaan memutuskan dan melaksanakan zakat.

Menurut dia, zakat perusahaan dapat disalurkan melalui program tanggap bencana, pengembangan rumah sehat, penyediaan rumah layak huni, serta beasiswa yang dijalankan oleh Baznas.

"Zakat perusahaan juga dapat disalurkan melalui program pendayagunaan Baznasyang terdiri atas Program ZChicken, ZMart, Bank Zakat, Balai Ternak, pemberdayaan ekonomi pesantren, hingga program lumbung pangan," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement