Jumat 26 Aug 2022 14:41 WIB

Edarkan Sabu, Residivis di Banyumas Dibekuk Polisi

Barang bukti sabu dengan total keseluruhan 53,31 gram disita.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Paket sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: barometersumut.com
Paket sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS - Seorang pria residivis kasus narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas,  Jawa Tengah. Pelaku berinisial YE (35 tahun) ditahan atas dugaan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba, AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, penangkapan terhadap YE dilakukan setelah pihaknya menerima informasi jika ada seorang laki-laki sering menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Atas dasar informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dengan melakukan profiling dan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di pinggir Jalan Raya depan PMI Sokaraja tepatnya di Jalan Pekaja No 37 Sokaraja, Banyumas, Kamis (25/8/2022).

"Residivis tersebut berinisial YE (35), warga alamat Desa Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas," ungkap kasatnarkoba, Jumat (26/8/2022).

Dalam penangkapan itu, petugas Satresnarkoba menyita barang bukti berupa satu bungkus bekas bungkus rokok Serasa Kretek di dalamnya berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 14,62 gram, satu bungkus kardus dibalut dengan lakban merah di dalamnya berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat 14,93 gram.

Kemudian satu bungkus kresek warna hitam di dalamnya berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat brutto 15 gram dan  satu bungkus kresek hitam di dalamnya berisi 17 potongan bekas sedotan yang di dalamnya berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat brutto 9,76 gram.

"Jadi kami amankan barang bukti sabu dengan total jumlah brutto keseluruhan ada 53,31 gram", ungkapnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang digunakan pelaku untuk mengirim/tanam sabu ke lokasi transaksi, kemudian satu unit sepeda motor Honda Vario warna kombinasi putih biru  yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu di rumah pelaku dan satu hand phone Xiaomi Redmi S2 warna abu-abu.

Kasat Narkoba menambahkan bahwa pihaknya membawa tersangka YE beserta seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 13 000.000.000, subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10.600.000.000,- Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement