Wajibkah Kembalikan Barang Khitbah Saat Batal Menikah?

Rep: Tim RepublikaTV/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Rabu 06 Apr 2022 13:00 WIB

Bagaimana pandangan syariah dalam mengembalikan barang khitbah karena batal menikah?

Foto: Prayogi/Republika
Bagaimana pandangan syariah dalam mengembalikan barang khitbah karena batal menikah?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Saat seorang laki-laki datang untuk mengkhitbah perempuan dengan membawa hadiah atau seserahan, tetapi qodarullah pernikahan pun batal dengan alasan tertentu, apakah barang-barang yang diberikan saat khitbah oleh pihak laki-laki harus dikembalikan?

Berikut penjelasan anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ustadz Oni Sahroni dalam program Fiqih Milenial.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki, Surya Dinata, Fian Firatmaja

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis