Jumat 18 Mar 2022 16:02 WIB

Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 8.600 Benur

Benur mutiara dan pasir yang disita itu disinyalir akan diselundupkan ke luar negeri.

Polisi menunjukkan barang bukti kantong plastik berisi benih lobster saat ungkap kasus penangkapan benur lobster.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Polisi menunjukkan barang bukti kantong plastik berisi benih lobster saat ungkap kasus penangkapan benur lobster.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Direktorat Polairud Polda Jawa Barat, menggagalkan upaya penyelundupan 8.600 benur. Tak hanya itu, petugas kepolisian juga menangkap enam orang yang diduga melakukan pencurian ikan.

"Ada 8.600 benur yang kami sita dari enam orang pencuri ikan di Kabupaten Garut," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Barat, Komisaris Polisi Andik Siswanto, di Cirebon, Jumat (18/3/2022).

Dia mengatakan, saat ini, keenam pencuri ikan itu masih diperiksa mendalam di Dirpolairud Polda Jabwa Barat untuk mengetahui peranannya masing-masing. Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, dua di antaranya mengarah sebagai tersangka, yaitu W, dan K. 

"Keduanya ini merupakan pengepul benur, sedang empat lainnya menjadi saksi," tuturnya.

Dia mengatakan, benur yang disita itu disinyalir akan diselundupkan ke luar negeri dan mereka mengatakan sudah beraksi beberapa kali. Sementara untuk jenis benur yang disita yaitu lobster mutiara, dan pasir. 

"Akibat perbuatan para pelaku negara dirugikan mencapai Rp 2 miliar," ujarnya.

Sehingga, pihaknya akan mengenakan Undang-undang perikanan pasal 92 juncto 28 ayat 1 dan atau pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31/2004 tentang perikanan dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun. "Kami juga menyerahkan benur tersebut ke petugas BKIPM untuk dilepaskan ke habitatnya," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement