Jumat 11 Mar 2022 15:33 WIB

Tolak Aturan ODOL, Ratusan Sopir Truk Demo di Kantor Dishub Jatim

Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menyampaikan beberapa tuntutan dalam aksi ini.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah truk yang akan menggelar aksi protes atas kebijakan penindakan truk Over Dimension Over Load (ODOL).
Foto: Republika/bowo pribadi
Sejumlah truk yang akan menggelar aksi protes atas kebijakan penindakan truk Over Dimension Over Load (ODOL).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ratusan sopir truk menggelar aksi menolak kebijakan pemerintah terkait pelarangan truk over dimension and over loading (ODOL) di kantor Dishub Jatim, Surabaya, Jumat (11/3/2022). Koordinator aksi dari Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT), Supriyono, menyampaikan beberapa tuntutan dalam aksi tersebut.

Pertama, terkait masih adanya penindakan kepada armada angkutan barang, padahal diakuinya sudah sesuai prosedur. Mereka juga meminta penjelasan terkait aturan uji KIR pada armadanya. Mereka juga meminta Dishub Jatim menindak oknum yang menyimpang saat pelaksanaan uji KIR angkutan barang.

"Kami juga meminta adanya kebijakan regulasi tarif atau ongkos angkutan logistik, kepastian muatan, biaya pemotongan, dan keadilan saat penindakan di lapangan. Serta merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mendiskreditkan para sopir," kata Supriyono.

Waki Gubernur Jawa Timur Emil Elestinto Dardak pun menemui perwakilan sopir truk yang melakukan aksi. Emil pun menyampaikan beberapa tuntutan sopir truk yang dikabulkan. Di antaranya terkait tidak adanya penindakan terhadap angkutan barang meskipun melampaui ketentuan-ketentuan dimensi dan muatan, asal kelebihannya dalam jumlah wajar.

"Karena kita ingin menjamin keselamatan pengguna jalan, ada batasan-batasan yang semua sudah paham. Jadi yang masih dalam batas-batas yang lazim (muatan). Karena sebenarnya yang over muatan gak banyak. Jauh lebih banyak yang memang lebih tetapi tidak bisa dikategorikan itu terlalu parah," kata Emil.

Emil juga memastikan uji KIR untuk seluruh kendaraan bisa diproses, mengingat saat ini masa masa transisi menuju 2023. Emil juga mengaku telah menyurati kabupaten/kota untuk memastikan balai-balai uji KIR melayani seluruh kendaraan. "Jangan ditolak mereka yang kendaraannya definisi hari ini bodong," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement