Senin 21 Feb 2022 14:04 WIB

Seorang Anak di Pangandaran Diperkosa Paman dan Sepupunya

Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro merilis kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Pangandaran, di Mapolres Ciamis, Senin (21/2/2022). Kedua tersangka dalam kasus itu masih merupakan saudara korban. Hubungan kedua tersangka adalah ayah dan anak tiri.
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro merilis kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Pangandaran, di Mapolres Ciamis, Senin (21/2/2022). Kedua tersangka dalam kasus itu masih merupakan saudara korban. Hubungan kedua tersangka adalah ayah dan anak tiri.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Polres Ciamis mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Pangandaran. Sebanyak dua orang berinisial KS (52 tahun) dan RD (27) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka diketahui masih berhubungan saudara dengan korban, yaitu adalah paman dan sepupu korban.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro mengatakan, kejadian itu bermula ketika tersangka bersama istri dan anaknya tinggal bersama keluarga korban di Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, sejak 2018. Namun, pada 2019, ibu korban memutuskan untuk bekerja sebagai buruh migran dan meninggalkan dua anak dan suaminya yang sedang sakit. 

Sekitar tujuh bulan setelah itu, ayah korban meninggal dunia. "Jadi korban ini tinggal bersama tersangka," kata Kapolres, saat konferensi pers, Senin (21/2/2022).

 

photo
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro merilis kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Pangandaran, di Mapolres Ciamis, Senin (21/2/2022). Kedua tersangka dalam kasus itu masih merupakan saudara korban. Hubungan kedua tersangka adalah ayah dan anak tiri. - (Republika/Bayu Adji P.)

 

Selama korban dan adiknya tinggal bersama tersangka, tersangka selalu berperilaku baik dan sering memberikan uang. Namun, pada sekitar Maret 2021, saat sedang tidur bersama dan adiknya di kamar, korban terbangun karena merasakan ada yang memeluk korban dari arah belakang. Setelah dilihat, orang yang memeluknya itu adalah pamannya.

Menurut Tony, ketika itu korban langsung menepis tangan pamannya. Namun, tersangka langsung membalikkan badan korban menjadi tidur terlentang. Tersangka juga menindih badan korban.

Kapolres mengatakan, ketika itu tersangka menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada korban. Korban pun terdiam dan tidak melakukan perlawanan lagi.

"Setelah itu tersangka langsung mencabuli dan meyetubuhi korban kurang lebih selama lima menit. Keesokan harinya tersangka memberikan uang senilai Rp 50 ribu kepada korban," kata dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tersangka melakukan aksinya karena setelah melihat korban sedang berpakaian dan melihat bagian tubuh korban tersingkap. Akhirnya, timbul niat dari tersangka untuk memerkosa korban.

Menurut Tony, tersangka telah melakukan aksinya selama 10 kali kepada korban. Selain pamannya, korban juga disetubuhi oleh sepupunya, yang merupakan anak tiri dari pamannya.

Sepupunya itu memperkosa korban karena terinspirasi oleh ayah tirinya. "Awal mula tersangka II menyetubuhi korban karena mengetahui bahwa korban telah disetubuhi dan/atau dicabuli oleh tersangka I, yang merupakan ayah tirinya," kata Toni.

Saat hendak melakukan aksinya itu, tersangka berinisial RD menjanjikan akan membelikan korban handphone baru. Korban sempat menolak ajakan itu, tapi RD masuk ke dalam kamar korban langsung memerkosa korban.

"Korban disetubuhi oleh tersangka II sebanyak kurang lebih lima kali. Jadi kedua tersangkanya itu masih saudara korban," kata Tony.

Aksi pemerkosaan baru dilaporkan ke aparat kepolisian oleh kakak tiri korban pada 4 Februari 2022. Korban berani bercerita kepada kakak tirinya terkait aksi pemerkosaan oleh dua saudaranya setelah pisah rumah.

Menurut Tony, setelah menerima laporan penyidik melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para saksi dan korban, serta melakukan visum kepada korban. Ketika sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup, kedua tersangka langsung ditangkap aparat kepolisian.

"Kedua tersangka sudah ditahan dan ditempatkan di Rutan Polres Ciamis," kata dia.

Ihwal kondisi korban, Kapolres mengatakan, aparat kepolisian telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk melakukan pendampingan psikologis. Dengan begitu, diharapkan rasa trauma korban atas aksi pemerkosaan itu bisa dipulihkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 82 ayat 2 dan/atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement