Rabu 26 Jan 2022 05:15 WIB

Nekat...Polisi Banjarmasin Perkosa Mahasiswi, Korban Trauma Berat

Korban diberi minuman Kratingdaeng yang dicampur anggur merah.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Korban perkosaan (ilustrasi)
Foto: Blogspot.com
Korban perkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial VDPS menjadi korban pemerkosaan oleh polisi Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Meski pengadilan telah memvonis pelaku bersalah, tapi tim advokasi kasus ini menemukan sejumlah kejanggalan. Di sisi lain, korban kini mengalami trauma berat.

"Pada saat ini, korban mengalami trauma berat dan dalam proses pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental/kejiwaan korban," kata Wakil Dekan Fakultas Hukum ULM, Erlina dalam siaran persnya, Selasa (25/1).

Erlina menjelaskan, pihak fakultas mengetahui kasus ini baru pada 23 Januari 2022. Fakultas menerima laporan dari mahasiswa usai VDPS membuat unggahan di media sosial soal pemerkosaan yang dia alami.

Setelah menerima laporan, kata dia, pimpinan fakultas langsung menghubungi korban dan membentuk Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS. Pada Senin (24/1), Tim Advokasi Keadilan bersama Wakil Rektor 3 ULM, Dekan FH ULM, dan pimpinan FH ULM melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi, Polresta Banjarmasin, dan Bidang Propam Polda Kalsel. Tim pun menemukan sejumlah fakta kronologis dan proses persidangan kasus ini.

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement