Senin 24 Jan 2022 18:35 WIB

Sembilan Rekomendasikan di Multaqa Duat Nasional

Multaqa Duat Nasional juga digelar bersamaan dengan wisuda akbar standarisasi dai MUI

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH Ahmad Zubaidi.
Foto: Istimewa
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH Ahmad Zubaidi.

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Ahmad Zubaidi, menyampaikan, ada sembilan rekomendasi yang dihasilkan Multaqa Duat Nasional. Pertama, menekankan kepada para dai untuk memaksimalkan penggunaan teknologi IT sebagai alat utama dalam berdakwah di era digital ini.

"Kedua, pemerintah hendaknya menggandeng para dai dalam program penyejahteraan ekonomi umat sehingga dapat mendorong terciptanya masyarakat yang sejahtera dan religi," kata Kiai Zubaidi kepada Republika, Senin (24/1/2022)

Baca Juga

Ia mengatakan, rekomendasi yang ketiga, dai dalam dakwahnya hendaknya menjadikan pendekatan ekonomi sebagai salah satu manhajnya. Keempat, agar dakwah wasathiyatul dapat efektif, dakwah hendaknya berbasis peta dakwah, kurikulum dakwah dan tersedianya kader penggerak dakwah yang selalu mengawal program dakwah wasathiyah secara masif.

Rekomendasi kelima, menyerukan kepada MUI dan ormas-ormas Islam di semua tingkatan membuat peta dakwah. Keenam, merekomendasikan untuk terciptanya masyarakat yang damai dan saling bertoleransi baik internal umat Islam maupun dengan umat lain. Maka pendekatan dan pemahaman keagamaan dikembangkan dengan pola wasathiyatul Islam dan para dai berdakwah dengan pedoman dakwah wasathiyatul Islam.

"Rekomendasi ketujuh, para dai senantiasa berpegang teguh pada kode etik dai dalam menyampaikan dakwahnya," ujar Kiai Zubaidi.

Ia menambahkan, rekomendasi kedelapan, MUI menjadi tenda besar untuk menyamakan persepsi, mengkoordinasikan dakwah dan menyamakan manhaj agar dapat bersinergi dalam hal kesejahteraan, keselamatan dan perlindungan dai. Sehingga marwah dai terangkat secara elegan dibawah payung besar MUI.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement