Kamis 02 Sep 2021 13:44 WIB

Pemkot Depok Gelar Gebyar Vaksinasi di 11 Kecamatan

Waktu pelaksanaan vaksinasi ini selama 18 hari kerja.

Pemkot Depok Gelar Gebyar Vaksinasi di 11 Kecamatan (ilustrasi).
Foto: EPAEPA-EFE/MAST IRHAM
Pemkot Depok Gelar Gebyar Vaksinasi di 11 Kecamatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Provinsi Jawa Barat menggelar gebyar vaksinasi secara serentak di 11 kecamatan yang berlangsung selama lima hari, mulai 1-5 September 2021.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Novarita mengatakan gebyar vaksinasi diselenggarakan atas kerja sama pihak kecamatan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) puskesmas setempat.

"Gebyar vaksinasi dilaksanakan setiap kecamatan bersama puskesmas sebagai vaksinator," katanya, Kamis (2/9).

Dikatakannya sasaran vaksinasi sebanyak 1.000 peserta setiap harinya. Vaksinasi tersebut untuk usia 12 tahun ke atas dengan menggunakan vaksin Pfizer.Novarita menambahkan peserta vaksinasi merupakan warga yang sudah didata oleh wilayah setempat.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui RT-RW, atau kelurahan. "Peserta merupakan warga yang memiliki KTP Kota Depok atau menyertakan keterangan domisili yang sudah didata," katanya.

Selain di 11 kecamatan, kata Novarita, Pemkot Depok juga menggelar vaksin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok. Untuk mendapatkannya, calon peserta harus melengkapi ketentuan yang berlaku.

"Warga yang berminat mendapatkan vaksin ini bisa mengakses link pendaftaran https://s.id/DAFTAR-VAKSINCOVIDRSUDDEPOK. Setelah mengisi formulir pendaftaran warga bisa datang pada waktu yang sudah mereka pilih," kata Direktur RSUD Depok dr Devi Maryori.

Dikatakannya sasaran dalam vaksinasi COVID-19 kali ini sebanyak 3.600 orang. Waktu pelaksanaan vaksinasi ini selama 18 hari kerja, dimulai tanggal 25 Agustus hingga 17 September 2021 pada setiap hari Senin hingga Jumat dengan sasaran 200 orang per hari. "Vaksinasi dimulai pukul 08.30 - 12.00 WIB di Gedung C lantai 4," katanya.

Ia menambahkan untuk mendapatkan vaksin, calon peserta harus lolos dari sejumlah persyaratan. Di antaranya, memiliki KTPDepok, belum pernah mendapatkan vaksin dosis satu dan dua, usia 12 tahun ke atas. "Lalu, calon peserta harus dalam keadaan sehat. Bagi penyintas melewati batas waktu tiga bulan setelah terkena COVID-19," demikian Devi Maryori.

sumber : ANTARA

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement