Senin 23 Aug 2021 14:56 WIB

Polda Jateng Ringkus Pelaku Pelemparan Batu ke Truk

Pelaku yang beraksi di Kabupaten Kendal, ditangkap di Mangkang, Kota Semarang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Truk melintasi Jalan Raya Pantura, di Provinsi Jawa Tengah, yang kerap menjadi sasaran pelaku pelemparan batu (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Truk melintasi Jalan Raya Pantura, di Provinsi Jawa Tengah, yang kerap menjadi sasaran pelaku pelemparan batu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Ditreskrimsus Polda Jateng) meringkus seorang pelaku teror pelemparan batu dengan sasaran truk yang melintas di jalur pantura dan sekitarnya di Provinsi Jateng.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani

Rahardjo Puro, mengatakan, jajarannya menangkap pelaku setelah menindaklanjuti laporan korban yang menjadi sasaran pelemparan batu di Jalan Sukarno Hatta, Kabupaten Kendal, beberapa waktu lalu.

Dalam kejadian tersebut, sambung dia, penumpang mengalami luka akibat pecahan kaca truk setelah terkena lemparan batu. Dari penyelidikan, polisi menangkap tersangka Nur Hamid (42 tahun), warga Weleri, Kabupaten Kendal di Mangkang, Kota Semarang.

Bersamaan dengan meringkus pelaku, kata Djuhandhani, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor serta sebuah batu berukuran 15 x 10 sentimeter (cm) yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Dalam beraksi, kata dia, pelaku memilih truk yang menjadi korbannya secara acak.

Menurut Djuhandani, pelaku biasa beraksi sekitar pukul 01.00 hingga 06.00 WIB, dengan melihat situasi jika tidak ada patroli polisi. "Tersangka NH ini merupakan pelaku tunggal dan diyakini merupakan pelaku pelemparan batu karena setelah ditangkap, tidak ada lagi tindak pidana serupa," katanya di Kota Semarang, Senin (23/8).

Dalam penangkapan, polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melarikan diri. Djuhandani menyebut, sempat terjadi aksi saling kejar antara petugas dan pelaku. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement