Senin 26 Apr 2021 17:25 WIB

Objek Wisata Malang Tetap Buka Saat Libur Lebaran

Pada libur Lebaran kunjungan wisatawan diperkirakan akan mengalami lonjakan.

Wisatawan menaiki wahana sepeda air di Ekowisata Boonpring Andeman, Malang, Jawa Timur, Ahad (20/12/2020). Kawasan wisata berupa sumber air dan hutan bambu seluas 36,8 hektare yang pembangunannya menggunakan dana desa serta difasilitasi oleh Bank BNI tersebut dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat sehingga kini mampu menghasilkan omzet hingga Rp.2,8 Miliar per tahun.
Foto: ARI BOWO SUCIPTO/ANTARA
Wisatawan menaiki wahana sepeda air di Ekowisata Boonpring Andeman, Malang, Jawa Timur, Ahad (20/12/2020). Kawasan wisata berupa sumber air dan hutan bambu seluas 36,8 hektare yang pembangunannya menggunakan dana desa serta difasilitasi oleh Bank BNI tersebut dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat sehingga kini mampu menghasilkan omzet hingga Rp.2,8 Miliar per tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan bahwa daerah tujuan wisata di wilayah tersebut, tetap dibuka, dan beroperasi secara normal pada libur perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Kepala Dinas Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara mengatakan pihaknya tidak akan melakukan penutupan daerah tujuan wisata yang ada di wilayah Kabupaten Malang, selama musim libur Lebaran.

"Untuk daerah wisata di Kabupaten Malang, kami tidak melakukan penutupan pada saat libur Lebaran," kata Made.

Made menambahkan, pada libur Lebaran yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Mei 2021 tersebut, jumlah kunjungan wisatawan di sejumlah daerah wisata yang ada di Kabupaten Malang, akan mengalami peningkatan dibanding kondisi normal.

Kondisi meningkatnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke daerah tujuan wisata di Kabupaten Malang tersebut, menurut Made, dikarenakan adanya larangan bepergian ke luar kota oleh pemerintah.

Namun, lanjut Made, meskipun daerah tujuan wisata tersebut tetap dibuka dan diperkirakan akan ramai pengunjung, pihaknya memastikan para pengelola daerah tujuan wisata tersebut akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Prediksi kami (daerah tujuan wisata) malah akan ramai, karena (masyarakat) dilarang keluar kota. Namun, protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan dan diperketat," kata Made.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dalam Addendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan PPDN tersebut, pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.

Kemudian, pada periode kedua adalah H+7 setelah masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021. masa peniadaan mudik, tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran Satgas Penangan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Meskipun pemerintah melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri, sektor wisata tetap diperbolehkan untuk beroperasi, pada saat masa libur Lebaran. Kementerian Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif menyatakan bahwa sektor wisata tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, agar tidak terjadi penyebaran virus Corona.

Tercatat, di wilayah Kabupaten Malang, secara keseluruhan tercatat ada 2.970 kasus konfirmasi positif Covid-19. Dari total kasus tersebut, sebanyak 2.765 orang dinyatakan sembuh, 186 orang dilaporkan meninggal dunia, dan sisanya masih berada dalam perawatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement