REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman belum berencana mengambil upaya hukum pascadirobohkannya huniah mewah yang diduga digunakan narapidana di Lapas Cibinong. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan memastikan pembongkaran itu tak menyetop investigasi Ombudsman.
Menurut Syafrida, Ombudsman tetap meneruskan investigasi fasilitas mewah di Lapas Cibinong meski bangunannya sudah dirobohkan saat kunjungan DPR RI pada Rabu (30/9/2026).
"Terkait pembongkaran fasilitas yang sebelumnya menjadi temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Ombudsman tetap melakukan pendalaman dan investigasi sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Syafrida kepada Republika, Jumat (2/9/2026).
Syafrida menegaskan pembongkaran secara fisik bukan berarti persoalan fasilitas mewah Lapas Cibinong telah selesai. Syafrida menyebut tetap harus ada yang bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas itu.
"Yang penting adalah memastikan fakta, dokumen, dan informasi terkait keberadaan serta penggunaan fasilitas tersebut tetap dapat ditelusuri dan tidak menghilangkan aspek pertanggungjawaban," ujar Syafrida.
Lihat postingan ini di Instagram




