REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG SELOR, – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara) Ingkong Ala resmi mengukuhkan tiga kelembagaan pengelolaan sumber daya air (SDA) di Ruang Serbaguna Gedung Gabungan Dinas (Gadis) I Provinsi Kaltara, Tanjung Selor, Kamis. Ketiga lembaga tersebut adalah Dewan SDA Provinsi Kaltara periode 2026-2030, Komisi Irigasi Provinsi Kaltara periode 2025-2029, dan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Kayan periode 2026-2030.
Dalam sambutannya, Wagub Ingkong Ala menegaskan bahwa amanah yang diemban para anggota lembaga ini bukanlah tugas yang ringan. “Amanah yang saudara emban bukanlah amanah yang ringan. Ini adalah amanah untuk menjaga dan melestarikan air agar ketersediaan serta kebersihan air tetap terjaga untuk kelangsungan hidup masyarakat Kaltara,” ujarnya.
Ingkong menekankan bahwa air adalah sumber kehidupan. Ia merujuk pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SDA yang mengamanatkan pengelolaan SDA secara terpadu, menyeluruh, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan dengan mengutamakan kemanfaatan umum. “Pengelolaan SDA di wilayah kita berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak, mulai dari penyediaan air bersih, pertanian, kegiatan ekonomi, kelestarian lingkungan, industri, hingga upaya pengendalian banjir dan kekeringan,” katanya.
Dukung Proyek PLTA Raksasa dan Kawasan Industri Hijau
Pembentukan lembaga ini dinilai krusial mengingat Kaltara tengah memasuki tahap pembangunan infrastruktur energi dan kawasan industri yang masif. Provinsi ini memiliki proyek strategis seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peso berkapasitas 9.000 Megawatt, PLTA Mentarang berkapasitas 1.375 Megawatt, serta Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning seluas 30.000 hektare.
Menurut Wagub, pengembangan infrastruktur raksasa ini mutlak memerlukan perencanaan SDA yang matang, terpadu, serta berkelanjutan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi serta menyediakan energi bersih bagi kegiatan industri. “Pembangunan tersebut harus tetap memperhatikan keseimbangan tata air, keselamatan infrastruktur, keberlanjutan ekosistem, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang berada di sekitar wilayah pengembangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, terkait KIHI Tanah Kuning, ia menyoroti pentingnya pemenuhan kebutuhan air baku, pengolahan air limbah, dan perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang harus menjadi bagian tak terpisahkan dari perencanaan.
Peran Strategis Tiga Lembaga
Wagub Ingkong Ala menjelaskan bahwa pengelolaan SDA tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja, melainkan memerlukan kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, petani, dan masyarakat luas. Oleh karena itu, ketiga lembaga ini memiliki peran yang sangat strategis. Dewan SDA Provinsi Kaltara berperan sebagai wadah koordinasi dalam merumuskan kebijakan, strategi, dan penyelesaian isu-isu strategis pengelolaan SDA secara terpadu di tingkat provinsi.
Sementara itu, Komisi Irigasi Provinsi Kaltara bertugas merumuskan upaya peningkatan fungsi pembagian air irigasi yang efisien bagi para petani, sekaligus merekomendasikan prioritas pendanaan untuk menjaga infrastruktur jaringan irigasi sebagai motor penggerak ketahanan pangan daerah. “Sedangkan TKPSDA Wilayah Sungai Kayan berperan menjembatani dan menyinkronkan program pengelolaan SDA berdasarkan kewenangan wilayah sungai,” tuturnya.
Pengukuhan ini merupakan langkah awal dari tanggung jawab besar bersama. Ingkong meminta para anggota untuk segera menyusun rencana kerja operasional, memetakan isu-isu kritis SDA di wilayah Kaltara secara komprehensif, serta memperkuat koordinasi antara perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota, dan instansi vertikal seperti Balai Wilayah Sungai (BWS). “Saya berharap ketiga lembaga ini dapat saling bertukar data dan menyelaraskan hasil pembahasannya. Setiap keputusan yang kita ambil hari ini harus mempertimbangkan keberlanjutan untuk tahun-tahun ke depan,” ujarnya.
Adapun susunan pengurus yang mengemban amanah tersebut adalah Denny Harianto (Sekprov Kaltara) selaku Ketua Harian Dewan SDA, Bertius (Kepala Bapperida Kaltara) selaku Ketua Komisi Irigasi, dan Helmi (Kepala Dinas PUPR Perkim) selaku Ketua Harian TKPSDA Wilayah Sungai Kayan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.




