REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menepis sejumlah pernyataan saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Yaqut menganggapnya tidak sesuai fakta.
Hal tersebut dikatakan Yaqut setelah mengikuti sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Yaqut menyebut keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut yang disebut para saksi hanya merujuk informasi yang mereka dengar dari orang lain. Yaqut menganggap keterangan para saksi tak sempurna lantaran ada pernyataan yang tak sesuai fakta.
"Ya nggak sempurna, tadi kan bohong semua tuh. Terbukti bohong, hanya dengar tapi diceritakan seolah-olah," kata Yaqut usai persidangan pada hari ini.
Yaqut mengingatkan persidangan nantinya bakal menjadi ruang untuk membuktikan kebenaran dari berbagai keterangan yang muncul. Yaqut masih meyakini kebenaran akan muncul ke permukaan.
"Pada akhirnya, ruang pengadilan ini akan menjadi ruang pembuktian. Ya saya selalu meyakini bahwa kebenaran itu pasti akan menemukan jalannya, cepat atau lambat," ujar Yaqut.
View this post on Instagram




