Kamis 01 Oct 2026 13:53 WIB

Insentif untuk SPPG tak Lagi Rp6 Juta Per Hari, Ini Besaran Terbaru Diambil dari Alokasi Rp15 Ribu

Insentif untuk SPPG diambil dari alokasi Rp15 ribu per penerima manfaat.

Rep: Bayu Adji Prihammanda,Frederikus Dominggus Bata/ Red: Andri Saubani
Dua petugas menata ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/9/2026). Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara distribusi program MBG di sejumlah wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau seiring pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan durasi yang menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan
Dua petugas menata ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/9/2026). Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara distribusi program MBG di sejumlah wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau seiring pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan durasi yang menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerapkan skema baru dalam pemberian insentif untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) mulai Senin (5/10/2026). Pemberian insentif kepada dapur prgram Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi Rp6 juta per hari, melainkan disesuaikan dengan porsi yang didistribusikan SPPG.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, penyesuaian itu dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola pelaksanaan program MBG. Dengan penyesuaian tersebut, insentif SPPG tidak lagi disamaratakan Rp6 juta per hari, tapi disesuaikan dengan layanan yang diberikan oleh SPPG tersebut.

Baca Juga

“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” kata dia melalui keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Dalam peraturan itu, insentif diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

Sudaryono menjelaskan, besaran Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15 ribu untuk setiap penerima manfaat. Alokasi tersebut terdiri atas Rp10 ribu untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

photo
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) De La Tina di Kabupaten Ciamis menerapkan pengawasan berlapis dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). - (SPPG Ciamis)

Ia menilai, pemberian insentif juga berkaitan dengan keberlangsungan operasional SPPG. Artinya, SPPG hanya memperoleh insentif ketika beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.

“Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” kata dia.

Ia menambahkan, kebijakan itu juga berlaku ketika SPPG tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar ditiadakan. Dalam kondisi tersebut, ketika SPPG tidak memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat, insentif juga tidak diberikan. 

“Misalnya apakah bencana alam sebagaimana terjadi di NTT dan juga kebakaran hutan, Karhutla itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” ujar Sudaryono. 

Ia berharap, perubahan mekanisme insentif tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG. Dengan begitu, pelaksanaan program MBG bisa lebih efisien.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi