Rabu 30 Sep 2026 14:23 WIB

Soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Kemenimipas: Ada Penyalahgunaan Wewenang

Tim dari Kemenimipas sudah memeriksa Kepala Lapas Kelas II A Cibinong

Pembongkaran klaster hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (30/9/2026).Barang-barang di dalam klaster mewah pun diangkut keluar.
Foto: Prayogi
Pembongkaran klaster hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (30/9/2026).Barang-barang di dalam klaster mewah pun diangkut keluar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Komjen Pol Rudi Setiawan mengakui adanya penyalahgunaan wewenang atas penyediaan fasilitas mewah bagi napi Lapas Cibinong. Rudi mengaku bakal mengusutnya lebih jauh.

Hal itu dikatakan Rudi dalam kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong pada Rabu (30/9/2026). Rudi menyinggung pelanggaran yang terjadi di Lapas Cibinong dapat berujung pemecatan.

Baca Juga

"Ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur. Ini pelanggaran berat ancaman dari mulai demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Rudi.

Rudi memastikan tim dari Kemenimipas sudah memeriksa Kepala Lapas Kelas II A Cibinong Wisnu Hani Putranto. Tapi hasil pemeriksaan itu enggan diungkap secara detail dengan alasan masih dianalisa.

"Kami sudah identifikasi dan meriksa Kalapas. Kami konfrontir bagaimana info sebelumnya. Kami sampaikan semua setelah analisa karena kami tidak bisa putuskan dari 1 analisa saja," ujar Rudi.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi