REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Komjen Pol Rudi Setiawan mengakui adanya penyalahgunaan wewenang atas penyediaan fasilitas mewah bagi napi Lapas Cibinong. Rudi mengaku bakal mengusutnya lebih jauh.
Hal itu dikatakan Rudi dalam kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong pada Rabu (30/9/2026). Rudi menyinggung pelanggaran yang terjadi di Lapas Cibinong dapat berujung pemecatan.
"Ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur. Ini pelanggaran berat ancaman dari mulai demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Rudi.
Rudi memastikan tim dari Kemenimipas sudah memeriksa Kepala Lapas Kelas II A Cibinong Wisnu Hani Putranto. Tapi hasil pemeriksaan itu enggan diungkap secara detail dengan alasan masih dianalisa.
"Kami sudah identifikasi dan meriksa Kalapas. Kami konfrontir bagaimana info sebelumnya. Kami sampaikan semua setelah analisa karena kami tidak bisa putuskan dari 1 analisa saja," ujar Rudi.
Lihat postingan ini di Instagram




