REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, impor rangkaian kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang perlu rekomendasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dia mengakui, rencana impor rangkaian KRL bekas dari Jepang oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sedang dibahas.
Menurut Budi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan telah memanggil PT KAI dan menjelaskan aturan-aturannya. "Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya," ujar Budi di Tangerang, Banten, Jumat (25/9/2026).
Budi menjelaskan, pengadaan KRL bekas tergolong dalam kategori impor yang diatur. Hal itu berarti membutuhkan pemenuhan regulasi atau persyaratan tambahan. Budi menyebut, kebijakan ekspor dan impor merupakan hasil kesepakatan bersama lintas instansi.
Klasifikasi barang impor terbagi ke berbagai kategori yakni impor bebas, impor diatur, dan impor yang dilarang. Menurut dia, impor kereta bekas termasuk impor yang diatur sehingga memerlukan kesepakatan dari seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait. "
Terkait usia kereta, kata Budi, impor KRL bekas dibolehkan, dengan syarat tidak melebihi dua dekade. "Memang kalau bekas, kereta itu dibolehkan maksimal usianya 20 tahun," katanya.
Adapun Komisi VI DPR RI menyetujui rencana impor rangkaian KRL bekas dari Jepang, yang diajukan PT KAI dengan syarat tetap meningkatkan industri perkeretaapian dalam negeri. "Pengadaan sarana bukan baru ini, sebagai solusi transisi," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.




