Jumat 11 Sep 2026 15:05 WIB

Pihak Terdakwa Kasus Kuota Haji Minta Jokowi Dihadirkan Sebagai Saksi, KPK 'Lempar' ke Majelis Hakim

KPK memilih menunggu sikap hakim mengenai permintaan itu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang juga staf Khusus tersangka Yaqut Cholil Quomas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diperiksa terkait proses pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang juga staf Khusus tersangka Yaqut Cholil Quomas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diperiksa terkait proses pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Majelis Hakim mengambil sikap soal permintaan kubu Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex terkait pemanggilan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kasus korupsi kuota haji. KPK memilih menunggu sikap hakim mengenai permintaan itu.

KPK masih menunggu perkembangan persidangan serta sikap majelis hakim mengenai permintaan itu. Sebab bisa saja majelis hakim mengeluarkan ketetapan menyangkut pemanggilan Jokowi.

Baca Juga

"Kita lihat perkembangan persidangannya seperti apa, termasuk nanti Majelis Hakim melihat dari keterangan-keterangan saksi dalam rangkaian sidang tersebut. Apakah kemudian ada penetapan atau seperti apa, nanti kita lihat pandangan dari Majelis Hakim seperti apa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

KPK menyebut keterangan para saksi dalam persidangan memang dibutuhkan guna membongkar kasus kuota haji. Tapi KPK memilih wait and see dalam menyikapi wacana pemanggilan Jokowi.

"Kita lihat perkembangannya seperti apa, termasuk Majelis Hakim melihat dari keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi, ya. Tentunya nanti Majelis Hakim kan juga bisa melihat secara objektif dari keterangan-keterangan itu, termasuk konfirmasi dari saksi lainnya,” ujar Budi.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi