Jumat 11 Sep 2026 12:58 WIB

Soal Permintaan Gus Alex Hadirkan Jokowi di Sidang Kuota Haji, Ini Respons KPK

KPK masih menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum hadirkan Jokowi.

Staf Khusus tersangka Yaqut Cholil Quomas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Staf Khusus tersangka Yaqut Cholil Quomas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan kubu atau pihak terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk menghadirkan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurut KPK, mereka akan melihat pandangan hakim terlebih dahulu. 

"Nanti kami lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa ya karena memang saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Ketika ditanya apakah KPK tidak menutup kemungkinan untuk menghadirkan Jokowi? Budi mengatakan bahwa lembaga antirasuah menunggu perkembangan persidangan kasus tersebut. "Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa," katanya.

Budi kemudian kembali menyampaikan pernyataan serupa ketika ditanya apakah KPK menunggu perintah majelis hakim untuk kemudian menghadirkan Jokowi dalam persidangan.

"Nanti kami lihat ya perkembangannya seperti apa karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," ujarnya.

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi