REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA) mengapresiasi langkah Kanada dan 11 negara Eropa untuk membatasi kegiatan dagang dengan pemukiman ilegal Israel. Demikian pernyataan yang dikutip dari keterangan resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya Menteri Luar Negeri Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris baru-baru ini mengeluarkan Pernyataan Bersama tentang Solusi Dua Negara.
Negara-negara tersebut mengumumkan rencana mereka untuk menyusun regulasi di tingkat nasional dan/atau mendukung peraturan di tingkat regional Eropa terkait pembatasan perdagangan terhadap barang-barang yang berasal dari pemukiman Israel yang berstatus ilegal di bawah hukum internasional.
Mereka juga mendorong masyarakat internasional untuk menindaklanjuti langkah-langkah itu dan mengambil tindakan nyata guna mengakhiri aktivitas yang mendukung keberlanjutan pemukiman ilegal kelompok Israel tersebut.
Akhir pendudukan
Selain itu, Menteri Luar Negeri Indonesia beserta negara Islam lainnya juga kembali mendesak otoritas zionis Israel untuk mencabut seluruh langkah terkait pendudukan serta semua kebijakan yang ditunjukkan untuk mengubah karakter geografis dan demografis wilayah Palestina.
Lihat postingan ini di Instagram




