REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chanigo mengundang ratusan perusahaan pemilik hak guna usaha (HGU) dalam rapat koordinasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Markas Korps Marinir, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026). Rapat itu dihadiri Menhut Raja Juli Antoni, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
"Hari ini, kami yang hadir di meja ini, mengundang ya, mengundang para pemilik perusahaan yang memiliki HGU, kurang lebih 358 perusahaan pagi ini," kata Djamari saat konferensi pers usai pertemuan dengan para pengusaha.
Djamari menjelaskan, yang melatarbelakangi pertemuan antara pemerintah dan pengusaha adalah kondisi saat ini di Indonesia belum sampai pada puncak El Nino. Sehingga kasus karhutla berpotensi masih terus terjadi dan bahkan lebih besar ke depannya.
"Pertama bahwa ini kita belum sampai ke puncaknya El Nino. Berarti kita masih sedang merayap menuju puncaknya yang memang El Nino ini panjang untuk periode yang sekarang. Dan kita tidak tahu kapan selesainya, tapi diduga memang kita belum sampai ke puncak," ucap Djamari.
Karena itu, ia menyadari, sejumlah daerah atau kawasan tertentu yang mengalami kebakaran semakin meningkat. "Agak meningkat, kalau dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tentunya kita masih berada pada posisi yang relatif masih, masih, saya tidak berani mengatakan normal ya, tapi masih posisinya masih agak-agak rendah lah begitu," ujar Djamari.
Atas dasar itu, ia memastikan, pemerintah dan para pemangku kepentingan tidak bisa berleha-leha menyikapi situasi karhutla. Dia memastikan, petugas di lapangan bakal bergerak cepat dalam merespons setiap kasus karhutla agar tidak sampai membesar.
"Yang tadi saya sampaikan bahwa ini kita belum sampai ke puncak, maka ini akan terus bergelombang, bisa naik terus apabila kita menanganinya kurang tepat. Yang kedua, kami juga berusaha untuk menegakkan aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," jelas Djamari.




