Senin 07 Sep 2026 07:17 WIB

Pemkab Tangerang Instruksikan PJJ Bagi Siswa TK Hingga SMP

Ketentuan PJJ bagi sekolah negeri dan swasta berlaku selama 7-9 September 2026.

Erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda memicu pelaksanaan PJJ di semua satuan pendidikan Kabupaten Tangerang, Banten.
Foto: Yudi Manar/Antara Foto
Erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda memicu pelaksanaan PJJ di semua satuan pendidikan Kabupaten Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten pada Ahad (6/9/2026), mengambil langkah cepat menyusul sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, dengan mewajibkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal itu berlaku bagi seluruh satuan pendidikan mulai TK, SD, hingga SMP.

"Menindaklanjuti peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berpotensi menyebarkan abu vulkanik di wilayah Kabupaten Tangerang, maka seluruh sekolah dengan jenjang TK, SD, dan SMP (melaksanakan PJJ)," kata Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah di Kabupaten Tangerang, Senin (7/9/2026).

Baca Juga

Dia menjelaskan, kebijakan itu dituangkan melalui surat edaran (SE) Nomor: 400.3.5/3759/IX/Disdik/2026 tentang imbauan dalam atensi keselamatan warga sekolah di wilayah Kabupaten Tangerang. Ketentuan PJJ bagi sekolah negeri dan swasta di daerah itu berlaku selama 7-9 September 2026.

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi