REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten pada Ahad (6/9/2026), mengambil langkah cepat menyusul sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, dengan mewajibkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal itu berlaku bagi seluruh satuan pendidikan mulai TK, SD, hingga SMP.
"Menindaklanjuti peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berpotensi menyebarkan abu vulkanik di wilayah Kabupaten Tangerang, maka seluruh sekolah dengan jenjang TK, SD, dan SMP (melaksanakan PJJ)," kata Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah di Kabupaten Tangerang, Senin (7/9/2026).
Dia menjelaskan, kebijakan itu dituangkan melalui surat edaran (SE) Nomor: 400.3.5/3759/IX/Disdik/2026 tentang imbauan dalam atensi keselamatan warga sekolah di wilayah Kabupaten Tangerang. Ketentuan PJJ bagi sekolah negeri dan swasta di daerah itu berlaku selama 7-9 September 2026.




