Jumat 04 Sep 2026 19:38 WIB

Wajib Halal 18 Oktober, Ini Kata Pemilik Warung Padang Hingga Warteg yang Belum Bersertifikasi Halal

Sanksi menanti jika pelaku usaha tidak menaati UU JPH.

Rep: Mg167/ Red: A.Syalaby Ichsan
Rumah Makan Padang Uda Denai
Foto: Mg167
Rumah Makan Padang Uda Denai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 semakin dekat. Sejumlah pelaku usaha makanan di Jakarta pun mulai berupaya memenuhi ketentuan tersebut. Salah satunya Rumah Makan Padang Uda Denai di Jalan Bukit Duri Tanjakan, Jakarta, yang mengaku telah mengajukan sertifikasi halal, tetapi hingga kini prosesnya belum sepenuhnya selesai. 

Pemilik Rumah Makan Padang Uda Denai, Ria Vitasari, mengatakan pihaknya telah mengetahui mengenai sertifikasi halal dan pernah mengajukan proses pembuatannya. Menurut dia, proses tersebut diawali dengan pengajuan surat terkait usaha melalui RT sebelum dilanjutkan dengan pengajuan sertifikasi halal. 

Baca Juga

Ria mengatakan, pengajuan sertifikasi halal tersebut telah dilakukan sekitar dua tahun lalu. Namun, hingga saat ini, proses sertifikasi belum selesai untuk seluruh bahan dan produk yang digunakan di rumah makannya. “Kemarin saya sudah ngajuin, tapi di sini masih ada seperti ibaratnya ada daging dari pasar yang kita belum bisa pastiin,” kata Ria, Jumat (4/9/2026). 

Ia menjelaskan, beberapa produk seperti minuman kopi telah mendapatkan proses sertifikasi. Sementara itu, bahan serupa daging masih menjadi bagian yang belum dapat dipastikan dalam proses sertifikasi tersebut. 

photo
Pramusaji mengantarkan makanan kepada pelanggan di Kedai Kopitiam, Lumajang, Jawa Timur, Ahad (19/10/2025). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempermudah sertifikasi halal bagi warung makan kecil melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk mendorong pengusaha dalam percepatan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman pada tahun 2026. - (ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)

“Yang satu kita pernah izin membuat suratnya, cuma sampai sekarang belum jadi-jadi. Tapi kita sempat ngajuin kayak minuman seperti kopi, kopi itu sudah dikasih, dan yang belum yang daging-daging itu,” ujar Ria. 

Menurut Ria, salah satu persoalan yang dihadapi dalam proses sertifikasi berkaitan dengan bahan baku daging yang masih dibeli dari pasar. Kondisi tersebut membuat pihak rumah makan belum dapat memastikan seluruh bahan yang digunakan telah memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk proses sertifikasi halal. 

Meski telah mengetahui tentang sertifikasi halal, Ria mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi secara langsung mengenai proses sertifikasi halal. Ia juga belum mengetahui secara spesifik mengenai kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada Oktober 2026 bagi produk yang termasuk dalam cakupan kewajiban. 

 

Berita Lainnya

Rekomendasi