REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah sedang melakukan verifikasi atas informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut oleh Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) direkrut untuk bergabung dengan militer Rusia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan informasi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh, baik mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan maupun bentuk keterlibatan masing-masing WNI.
“Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati,” kata Yusril seperti dalam rilis yang disampaikan kepada Republika, Rabu (2/8/2026). Kata dia, pemerintah tak bisa langsung mengambil kesimpulan atas informasi dari Ukraina tersebut sebelum seluruh proses verifikasi fakta terpenuhi. “Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,”kata Yusril.
FISU sebelumnya mengungkap telah sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan perekrutan delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia. Delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut di antaranya Yuda Putra Pratama kelahiran Agustus 1997, Haryanto Dwi Kencana (1983), Erwanda (1988), Ngangun Hudri Fadli (1978), Muhammad Syaripudin (1994), M Hadi Maulana (1987), Wahyu Oktavian Iskandar (1985), dan Helmi Nuraha Hakim (1983).
Menurut laporan FISU itu, para WNI tersebut diduga direkrut awalnya dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, tugas nontempur, dan percepatan memperoleh hak kewarganegaraan Rusia serta berbagai tunjangan sosial lainnya. FISU menyebutkan para perekrut menggunakan tawaran pekerjaan untuk menarik warga asing yang kemudian dapat diarahkan ke kedinasan militer.
Yusril mengatakan informasi dari Ukraina tersebut, perlu mencermatinya dari dua sisi. Pertama menyoal perlindungan pemerintah dan negara terhadap para WNI yang mungkin menjadi korban penipuan ataupun eksploitasi. Sisi kedua, menurut Yusril mengenai konsekuensi hukum apabila delapan WNI tersebut dengan kesadarannya sendiri masuk dalam kedinasan militer Rusia tanpa adanya izin dari Presiden Indonesia.
Kata Yusril, terkait sisi yang pertama itu pemerintah harus menganggap delapan WNI tersebut merupakan korban. Dan negara, kata Yusril memastikan wajib memberikan perlidungan. “Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban,” ujar Yusril.
Di sisi lain, Yusril menegaskan bahwa Indonesia memiliki ketentuan yang jelas mengenai WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Ia mengacu pada ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang (UU) 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal tersebut, kata Yusril menjelaskan mengatur soal kehilangan kewarganegaraan, antara lain bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Namun, menurut Yusril, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi dan dilaksanakan melalui prosedur hukum yang berlaku. “Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” kata Yusril.
Yusril mengatakan bahwa kehilangan status kewarganegaraan seseorang tidak cukup hanya berdasarkan pada asumsi bahwa seseorang telah bergabung dengan tentara asing. Menurutnya, ketentuan dalam UU Kewarganegaraan harus dilaksanakan melalui mekanisme administratif, termasuk Keputusan Menteri Hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan. “Prinsipnya, kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan fakta hukum. Pemerintah akan bertindak berdasarkan fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yusril.
Bukan kasus pertama...




