Selasa 01 Sep 2026 15:08 WIB

Menko Yusril Tegaskan Layanan Administrasi Hukum Kini Hanya Hitungan Jam

Layanan AHU terintegrasi dengan 8 kementerian.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di acara Festival AHU Berdampak, Senin (31/8/2026).
Foto: Dok Republika
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di acara Festival AHU Berdampak, Senin (31/8/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, layanan administrasi hukum kini tak lama dan hanya membutuhkan waktu hitungan jam. Selain itu, layanan saat ini dilakukan secara digital agar lebih cepat hasilnya.

Saat menjabat Menteri Hukum dan Perundang-undangan silam, ia melakukan pembenahan layanan administrasi hukum umum (AHU). Termasuk dalam perubahan struktur Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga

Pada masa itu, ia menyebut pemerintah mulai merintis sistem pelayanan hukum berbasis teknologi. Proses pendirian badan hukum saat itu masih membutuhkan waktu lama bahkan pengecekan nama perseroan dapat berlangsung hingga tiga bulan.

Yusril mengatakan kondisi itu tidak hanya menghambat dunia usaha, akan tetapi juga membuka ruang bagi praktik pungutan liar melalui jalur cepat. Bahkan, Indonesia dulu dikritik karena dianggap lamban.

Pihaknya langsung merintis pembentukan sistem pelayanan publik terpadu, menghimpun sidik jari. Serta merintis single identity number yang melacak siklus hidup warga negara sejak lahir hingga menikah.

"Hari ini, pengesahan yang dulu memakan waktu berbulan-bulan bisa selesai dalam empat hari bahkan hitungan jam saja,” ucap dia di acara Festival AHU Berdampak, Senin (31/8/2026).

Ia menambahkan, adminsitrasi hukum bukan hanya sekadar pekerjaan pencatatan dan pengelolaan data. Namun, terdapat kepastian mengenai hak, kewajiban, dan status hukum warga negara sehingga kualitas layanan AHU menjadi ukuran kualitas negara hukum.

“Kualitas layanan yang diberikan Ditjen AHU merupakan cermin kualitas Indonesia sebagai negara hukum,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, integrasi data antarlembaga diperlukan agar masyarakat tidak kembali menjadi penghubung antar-sistem pemerintah. Integrasi juga akan dikembangkan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam layanan kewarganegaraan, serta dengan Kementerian Keuangan terkait data perusahaan.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi