REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA) di wilayah Jakarta Selatan. Penyitaan tersebut terkait suatu perkara dugaan korupsi yang kini sedang ditangani KPK.
“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Menurut Budi, KPK menyita rumah tersebut pada Selasa (31/8/2026) karena diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, dia mengatakan, KPK tidak akan berhenti pada proses penyitaan aset saja, tetapi juga menelusuri proses perolehan hingga keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang diusut.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut neksus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” katanya.
Adapun dia mengatakan KPK memastikan penyidikan kasus tersebut akan terus dikembangkan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” ujarnya.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.




