Senin 31 Aug 2026 20:11 WIB

Kasus Yogi Starlink, DPR Dorong Persoalan Perizinan Dilihat Secara Proporsional

Mengapa hukum cepat dan tajam menghantam rakyat kecil, berniat memajukan daerahnya.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Parera.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Parera.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus yang menimpa warga Dusun Sikakap Timur, Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, Yogi Gilang Arya (39 tahun), menjadi sorotan. Yogi didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin pemerintah pusat.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menyayangkan proses hukum terhadap warga yang menyediakan layanan internet berbasis Starlink di Dusun Sikakap Timur tersebut. Menurut Andreas, keberadaan jaringan internet memiliki peran penting bagi masyarakat di wilayah terpencil, terlebih daerah yang memiliki risiko bencana seperti gempa dan tsunami.

Baca Juga

"Mengapa hukum begitu cepat dan tajam menghantam rakyat kecil yang berniat memajukan daerahnya, sedangkan negara tidak menghargai niat baiknya? Pahami dulu sebelum menghukum," ujar Andreas melalui keterangan pers di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Menurut anggota Fraksi PDIP DPR itu, Yogi merupakan pemuda daerah yang berupaya membuat masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat terhubung dengan dunia luar. Salah satunya dengan menyediakan layanan internet.

Berita Lainnya

Rekomendasi