Senin 31 Aug 2026 15:10 WIB

Tarif Rp 15 Ribu Bus Transbandara Blok M-Soetta Berlaku 1 September 2026

Kepgub tarif layanan Transbandara telah ditetapkan pada 31 Juli 2026.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Penumpang menaiki bus Transbandara rute Blok M-Bandara Soetta dengan tarif Rp 15 ribu.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penumpang menaiki bus Transbandara rute Blok M-Bandara Soetta dengan tarif Rp 15 ribu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan tarif baru untuk layanan Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mulai Selasa (1/9/2026). Tarif baru yang akan diberlakukan adalah Rp 15 ribu per perjalanan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan, keputusan mengenai tarif Transbandara itu telah diumumkan sejak jauh-jauh hari. Namun, tarif Rp 15 ribu tersebut baru mulai diberlakukan besok.

Baca Juga

"Yang pertama mengenai tarif Rp 15 ribu, karena ini sudah diumumkan dan diputuskan, besok akan diberlakukan untuk tarif dari Blok M ke Soekarno-Hatta, yaitu Rp 15 ribu," kata Pramono di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Layanan itu semula merupakan salah satu Transjabodetabek dengan rute SH2 yang memiliki tarif Rp 3.500 di masa awal beroperasi. Namun, Pemprov DKI Jakarta kemudian mengubah layanan satu-satunya ke Bandara Soetta menjadi Transbandara dengan tarif yang berbeda. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan kenaikan tarif itu dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Pelayanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Soetta. Dalam Kepgub itu, tarif Transbandara tersebut ditetapkan sebensar Rp 15 ribu.

"Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan, karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba. Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial," katanya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Budi menyebutkan, Kepgub itu telah ditetapkan pada 31 Juli 2026. Namun, kebijakan itu baru akan diberlakukan pada 1 September 2026. Saat ini, Dishub DKI masih melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa memahami perubahan tarif tersebut. 

Budi menyatakan, Kepgub itu hanya berlaku untuk layanan Transbandara Blok-Soetta. Sementara layanan Transjabodetabek masih akan menggunakan tarif lama, termasuk rute SH1 (Kalideres-Perkantoran Soetta).

"Untuk Kalideres-Seotta itu belum ditetapkan, masih masuk dalam kajian yang nanti bersama-sama dengan tarif Transjakarta yang ada di internal, Jakarta dan juga Transjabodetabek," ucap Budi.

Sementara itu, Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza memastikan, manajemen berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan melalui penataan area keberangkatan di Terminal Blok M agar lebih ramah bagi penumpang. Pasalnya, umumnya penumpang Transbandara membawa koper, sehingga harus ada armada dengan ruang bagasi khusus. 

Selain itu, Welfizon juga akan berupaya meningkatkan ketepatan jadwal layanan. Termasuk melakukan sinkronisasi dengan waktu penerbangan. "Kami fokus menjaga kepastian jadwal kedatangan bus dan kenyamanan fasilitas, sehingga tingkat kepuasan masyarakat yang sudah mencapai 97,5 persen dapat terus dipertahankan," jelasnya.

Menurut Welfizon, biaya produksi layanan Transbandara itu mencapai sekitar Rp 70 ribu per penumpang untuk jarak tempuh 64 kilometer. Selisih biaya tersebut ditanggung melalui subsidi Pemprov DKI Jakarta agar masyarakat tetap memperoleh layanan transportasi menuju bandara dengan tarif terjangkau.

Welfizon menambahkan, selama beroperasi sejak Maret 2026, layanan itu digunakan sekitar 55 ribu penumpang setiap bulannya. Dalam sehari, penumpang yang menggunakan layanan itu sekitar 1.800-1.900 orang.

Berita Lainnya

Rekomendasi