REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) bersama Kantor Bea Cukai Pangkalpinang memperkuat sinergi dan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Sinergi tersebut diwujudkan melalui pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, Rabu (26/8/2026).
"Penindakan ini menjadi bagian dari sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bangka Belitung. Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan barang bukti berupa 16,465 kilogram sabu dan 4.980 butir ekstasi. Dari penindakan ini, sekitar 87.305 jiwa telah terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," kata Kepala Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (28/8/2026).
Budi mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan rencana masuknya narkotika yang akan diedarkan di wilayah Pulau Bangka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan koordinasi antarinstansi hingga dilakukan pengamanan terhadap seorang terduga pelaku berinisial AS pada Rabu (26/8/2026), di wilayah Kota Pangkalpinang.
"Penyelidikan dan pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut," kata dia.
Ia menegaskan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Bea Cukai Pangkalpinang, bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen terus memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, serta langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran barang terlarang, khususnya narkotika.
"Upaya kolaboratif kami harapkan dapat terus ditingkatkan guna mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Budi.





