Jumat 28 Aug 2026 15:05 WIB

Pakar Hukum Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR Harus Terbuka

Masyarakat dapat mengawal proses pembahasannya sekaligus menagih pertanggungjawaban.

Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho.
Foto: Republika
Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengapresiasi komitmen pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset maksimal pada 15 Desember 2026. Dia menyebut, penetapan tenggat waktu menunjukkan adanya keberanian politik untuk menuntaskan regulasi yang telah lama dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

"Komitmen tertulis ini patut diapresiasi karena memberikan ukuran yang jelas kepada publik. Masyarakat sekarang dapat mengawal proses pembahasannya sekaligus menagih pertanggungjawaban apabila target tersebut tidak terpenuhi," kata Hardjuno kepada awak media di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Baca Juga

 

Berita Lainnya

Rekomendasi