REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengapresiasi komitmen pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset maksimal pada 15 Desember 2026. Dia menyebut, penetapan tenggat waktu menunjukkan adanya keberanian politik untuk menuntaskan regulasi yang telah lama dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
"Komitmen tertulis ini patut diapresiasi karena memberikan ukuran yang jelas kepada publik. Masyarakat sekarang dapat mengawal proses pembahasannya sekaligus menagih pertanggungjawaban apabila target tersebut tidak terpenuhi," kata Hardjuno kepada awak media di Jakarta, Jumat (28/8/2026).




