REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Demontrasi itu diperbolehkan selama dilakukan sesuai prosedur. Namun ia mengingatkan tindakan pengerusakan dan aksi anarkis tidak dapat dibenarkan.
“Sebagai negara demokrasi, demo itu diperkenankan, diizinkan selama mengikuti prosedur dan sebagainya. Tetapi kalau kemudian melakukan pengerusakan, anarkis, dan sebagainya, tentunya tidak ada masyarakat yang kemudian memberikan support untuk itu,” kata Pramono kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Terkait dampak kerusakan akibat aksi demonstrasi, Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pemantauan sejak berlangsungnya aksi. Ia mengaku turut memonitor situasi di lapangan bersama unsur Forkopimda. "Saya mendapatkan laporan kebetulan semalam kami memantau memonitor bersama Bapak Pangdam, Bapak Kapolda, Kabinda," ujar Pramono.
Selain itu, Pramono berkoordinasi dengan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov DKI Jakarta yang bertanggung jawab menangani dampak aksi tersebut.
Menurut Pramono, setelah aksi berakhir sekitar Jumat pukul 00.30 hingga 01.30 WIB, petugas Pemprov DKI Jakarta langsung diterjunkan untuk melakukan pembersihan di sejumlah lokasi terdampak.
Lihat postingan ini di Instagram




