Kamis 27 Aug 2026 12:52 WIB

Respons Botok Pati Usai Saksikan Penjelasan DPR soal RUU Perampasan Aset

Dasco sebut masukan warga Pati akan menjadi bahan kerja anggota Komisi III DPR.

Rep: Muhammad Noor Alfian/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Cucun Ahmad Syamsurijal mendengarkan paparan dari Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono (kiri) alias Botok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Pimpinan DPR menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di sela adanya aksi damai menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan terkait pemberantasan korupsi.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Cucun Ahmad Syamsurijal mendengarkan paparan dari Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono (kiri) alias Botok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Pimpinan DPR menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di sela adanya aksi damai menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan terkait pemberantasan korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok merespons dengan senyum tipis saat ditanya mengenai target DPR RI merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Menurut dia, target tersebut perlu dibuktikan agar benar-benar meyakinkan masyarakat.

"Ya, tinggal meyakinkab saja," kata Botok sembari tersenyum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga

Sementara itu, Koordinator AMPB, Teguh istianto menyatakan, pihaknya tetap akan memggelar unjuk rasa meski DPR RI telah menetapkan target pembahasan RUU Perampasan Aset rampung pada 15 Desember 2026.

"Karena biang kerusakan Indonesia ini adalah koruptor. Pati titik awal revolusi. Ya, tetap terus berlanjut sampai dengan para koruptor dihukum mati dan dirampas asetnya, sampai dengan Indonesia bebas dari korupsi," katanya. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026. Kepastian tersebut disampaikan Dasco usai menerima audiensi aktivis AMPB.

Dasco mengatakan batas waktu tersebut telah disepakati dalam rapat paripurna DPR RI. Ia pun meminta agar risalah rapat paripurna dijadikan pegangan terkait tenggat penyelesaian RUU Perampasan Aset.

"Kawan-kawan sekalian, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui. Bahwa limit waktu paling lambat untuk rancangan undang-undang perampasan aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco usai audiensi.

Menurutnya masukan yang disampaikan warga Pati dalam audiensi tersebut akan menjadi bahan bagi anggota Komisi III DPR RI dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Dasco juga membuka peluang agar organisasi maupun kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dapat diundang dalam agenda dengar pendapat publik.

"Dan lebih spesifik, nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti kita agendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya," katanya. 

Dasco mengatakan penyampaian aspirasi lanjutan akan dijadwalkan dengan menyesuaikan waktu warga Pati. Menurut dia, masukan yang lebih komprehensif dari masyarakat diperlukan untuk memperkaya pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya undang-undang perampasan aset," katanya. 

Berita Lainnya

Rekomendasi